Lanjut ke konten

Akuntansi Pemerintahan: Penjurnalan

November 22, 2008

Dalam bahasa akuntansi, menjurnal adalah mencatat. Tempat mencatat disebut Buku Jurnal. Oleh karena itu, penjurnalan dilakukan di buku jurnal, yang memiliki kolom Debit dan Kredit. Ada 3 (tiga) jenis buku jurnal, yakni Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, dan Jurnal Umum. Dua yang pertama disebut juga jurnal khusus. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Jurnal Penerimaan Kas digunakan untuk mencatat penerimaan kas yang berasal dari realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan, sementara Jurnal Pengeluaran Kas digunakan untuk mencatat pengeluaran kas untuk realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan. Sedangkan Jurnal Umum digunakan untuk mencatat transaksi non-kas, seperti untuk mencatat jurnal koreksi, jurnal penyesuaian, jurnal penutup dan transaksi lain lain yang tidak menyebabkan aliran kas (masuk maupun keluar).

Penjurnalan dalam akuntansi pemerintahan di Indonesia berbeda dengan akuntansi bisnis (yang diajarkan di perguruan tinggi). Perbedaan yang terjadi antara lain:

  1. Mencatat rekening anggaran. Transaksi yang dicatat dalam akuntansi keuangan daerah adalah transaksi yang terjadi karena pelaksanaan realisasi atas anggaran (APBN/D). Dengan demikian, nama rekening yang dijurnal adalah rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Jika transaksi realisasi anggaran ini mempengaruhi posisi keuangan atau rekening-rekening neraca, maka dibuat jurnal corollary. Dalam akuntansi bisnis tidak dikenal jurnal ini.
  2. Adanya jurnal korolari (corollary). Jurnal korolari adalah jurnal yang dibuat untuk mengakui rekening-rekening neraca yang timbul akibat transaksi rekening-rekening APBD (lihat: Abdul Halim, 2007, Akuntansi Keuangan Daerah, halaman 155). Artinya, jurnal korolari adalah jurnal ikutan atau jurnal kedua yang dibuat setelah jurnal anggaran.
  3. Jurnal penyesuaian tidak berhubungan Pendapatan dan Belanja. Jurnal penyesuaian dimaksudkan untuk “membetulkan” saldo di buku besar yang belum menunjukkan keadaan yang sesungguhnya. Dalam akuntansi bisnis, jurnal ini terutama untuk memperbaiki saldo rekening-rekening nominal atau temporer yang akan disajikan dalam Laporan Rugi Laba (LRL) dan tidak mengandung rekening kas. Namun, dalam akuntansi pemerintahan, jurnal penyesuaian tidak berkaitan dengan pengakuan atas pendapatan atau belanja (=biaya) yang akrual karena akuntansi keuangan daerah menggunakan basis kas untuk rekening APBN/D.
12 Komentar leave one →
  1. November 26, 2008 9:02 pm

    Wah.. kalau mau informasi yang lengkap tentang Web Hosting gratis dan Domain gratis… klik nama saya aja ya…

  2. Desember 1, 2008 7:51 am

    Kang, 12 Desember bisa ngajar di Palembang kan? Materinya tentang SAP dan nanti berbagi dengan ane. Jam 08.00-12.00 ente dan 13.00-17.00 serta besoknya (sabtu) ane yang ngajar untuk SAKD dan studi kasusnya. Ana dapet nama ente dari Kang Irwanto. Oke ya.

  3. Desember 1, 2008 12:08 pm

    @Cris Kuntadi
    Terima kasih atas kepercayaannya, kang. Insya Allah saya bisa. Tanggal 11 Des saya dari Jogja.

  4. jumania septariani permalink
    Desember 14, 2008 2:16 pm

    pak syukri, saya peserta pelatihan tgl 12-13 des kemaren bersama dengan dosen2 di unsri…trims atas ilmu yang telah diberikan..sangat bermanfaat dan menambah wawasan tentang akuntansi pemerintahan…walau memang gak cukup cuma belajar 2 hari..tapi setidaknya dapat memperluas wacana berpikir saya tentang akt pemerintah…boleh kan pak jika saya mau konsultasi dan minta saran atau masukan dari bapak, karena saya pun masih kuliah di pasca unsri, sekarang lagi bingung cari ide untuk tesis… 🙂

  5. Desember 15, 2008 6:18 am

    @jumania septariani
    Terima kasih atas kunjungannya ke blog ini, bu. Hehehe…senang sekali akhirnya bisa ke Palembang lagi. Ini kali ketiga mengajar di Hotel Swarna Dwipa. Ternyata jogging trackdi depannya udah bagus ya?

    Diskusi tentang akuntansi pemerintahan memang ndak cukup kalau cuma dua hari, bu. Semoga saja IAI Sumatera Selatan melaksanakan acara yang sama lagi tahun depan. Mungkin isunya bisa lebih fokus, misalnya tentang SAP, kebijakan akuntansi, sistem pengendalian internal pemerintah, standar pemeriksaan, penyusunan laporan keuangan, dsb.

    Untuk diskusi, silahkan bu. Kalau diskusi lewat blog ini, kemungkinan besar akan ada tanggapan dari rekan-rekan pembaca yang juga memiliki kompetensi dalam hal praktik, konsep, dan metodologi penelitian. Kalau ada kebutuhan akan referensi, misalnya artikel empiris, buku, atau working paper, silahkan di sampaikan. Nanti saya bantu mencarikan.

  6. Februari 5, 2009 6:25 pm

    makasih

  7. adhi prayogo permalink
    Mei 29, 2009 10:35 am

    Maaf Pak saya tertarik dengan Sistem Akuntansi Pemerintah khususnya yang ada di SKPD,
    saat melakukan fungsi akuntansi pada SKPD saya masih mengalami kebingunan, mohon penjelasan atas ini :
    1. Pada penyusunan Laporan Keuangan SKPD, dalam LRA tidak ada Belanja Tidak Langsung, dan Belanja Langsung, tetapi langsung menyajikan Belanja Operasi sehingga perlu dilakukan konversi terhadap Belanja tersebut yaitu Belanja Pegawai-Belanja Tidak Langsung, dan Belanja Pegawai-Belanja Langsung kedalam Belanja Operasi (SE.900/316/BAKD), saat melakukan konversi belanja tersebut apakah harus melalui jurnal penyesuaian atau tidak, mohon kejelesannya?
    2. Untuk SP2D-LS yang diterima oleh SKPD, pada pembukuan (BKU) Bendahara Pengeluaran SKPD dicatat sebagai penerimaan kas Bendahara Pengeluaran, dan belanja atas SP2D-LS tersebut sebagai pengeluaran.
    Tetapi pada fungsi akuntansi PPK-SKPD, penerimaan SP2D-LS tidak dicatat karena asumsinya pengeluaran belanja dibayar langsung oleh BUD, hanya realisasi terhadap belanjanya saja yang dicatat pada SKPD. Mohon kejelasan dan koreksi apakah SP2D-LS tersebut perlu dicatat atau tidak didalam akuntansi SKPD, apakah SP2D-LS tersebut merupakan bagian dari sistem akuntansi SKPD?
    3. Saat apakah fungsi akuntansi melakukan penjurnalan, jika Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPJ (transaksi dan bukti) pada PPK-SKPD untuk diverifikasi pada akhir bulan, dan saat akan melakukan penggantian terhadap uang UP/GU atau pengesahan TU.
    sehingga yang terjadi fungsi akuntansi tidak dapat melakukan penjurnalan terhadap bukti secara tepat waktu dan juga PPK-SKPD tidak dapat mengetahui ketersediaan uang pada SKPD setiap waktunya.
    sistem apakah yang seharusnya dilakukan SKPD agar ketersediaan uang setiap harinya tidak hanya diketahui oleh Bendahara Pengeluaran saja, tapi PPK-SKPD juga. mohon koreksi jika ada kesalahan
    4. Jika Necara disusun oleh SKPD, maka seberapa besarkah tanggung jawab SKPD terhadap aset SKPDnya, lalu bagaimana jika terjadi kehilangan terhadap aset tersebut dan ada temuan untuk mengganti aset yang hilang tersebut, dan ada kebijakan untuk diangsur.
    Mohon kejelasan apakah STS atas aset yang hilang tersebut termasuk didalam Sistem Akuntansi SKPD (dijurnal atau tidak).
    5. Apakah sebenernya fungsi dan manfaat Laporan Keuangan yang dibuat oleh SKPD bagi SKPD yang bersangkutan. Adakah tindak lanjut atau evaluasi terhadap laporan keuangan tersebut oleh SKPD yang berangkutan. Seperti apakah evaluasi yang harus dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan (Necara, LRA, & CaLK) oleh SKPD tersebut.
    Agar laporan keuangan yang disajikan bukan hanya formalitas saja. Mohon penjelasan dan arahan.?
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih jawabannya karena sangat membantu saya didalam memahami SAP yang masih baru ini.

  8. Oktober 25, 2010 4:16 pm

    Saya Mohon Bantuannya Pak….
    Saya Ingin Mangetahui Bagaimana Akun Jurnal Untuk Koreksi kesalahan pada SKPD yang harus di julnalkan oleh PPKD jika dalam hal ini terjadi kurang pencatatan maupun kelebihan pencatatan yang diakui SKPD tetapi tidak diakui oleh PPKD
    apakah PPKD harus melakukan penghapusan dengan Jurnal Pembalik kemudian melakukan pencatatan Jurnal Baru yang benar atau BAGAIMANA….?????

  9. Agustus 26, 2011 9:55 am

    nice post, sy lagi nyari artikel tentang jurnal korolari….thanks for sharing

  10. enik ruswati permalink
    Januari 31, 2012 3:17 am

    Pak, mohon bantuannya, bagaimana cara melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam penganggaran yang seharusnya dianggarkan dalam Belanja Barang/Jasa tetapi sudah dianggarkan di Belanja Modal, kesalahan diketahui pada saat penyusunan Laporan Keuangan.Terima kasih atas bantuan Bapak.

  11. mery yana permalink
    Oktober 13, 2018 8:01 pm

    jelaskan pengertian rekening temporer dalam akuntansi pemerintahan

  12. Lia permalink
    April 8, 2019 8:12 pm

    Terima kasih pak. Membantu sekali 🙂

Tinggalkan komentar