Lanjut ke konten

Penyusunan APBD 2010 dan Anggota DPRD Baru

Oktober 26, 2009

Ada dua isu menarik terkait pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam proses penyusunan APBD tahun anggaran 2010. Kedua isu itu adalah terbitnya UU No.27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (sering disebut UU Susduk) dan pelantikan anggota DPRD yang baru di tengah-tengah proses penyusunan APBD TA 2010 yang sudah berjalan.

A. UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

UU ini merupakan pengganti UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa alasan mengapa penggantian dilakukan dinyatakan pada bagian “Menimbang” UU No.27/2009, yakni:

  • untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
  • untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Implikasi dari UU 27 ini adalah berubahnya struktur di DPRD. Beberapa perubahan yang mendasar misalnya:

  1. Kepemimpinan di DPRD.
  2. Alat kelengkapan DPRD.
  3. Tata tertib DPRD.
  4. Kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
  5. Ketersediaan tenaga ahli bagi anggota DPRD.

B. Anggota DPRD Sebagian Besar adalah Anggota Baru

Pelantikan anggota DPRD yang baru dilaksanakan pada saat proses penyusunan APBD TA 2010 sedang berjalan. Di beberapa daerah, KUA dan PPAS sudah selesai dibahas dan disepakati oleh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dengan pimpinan DPRD. Hal ini bermakna bahwa kebijakan, nama program, nama kegiatan, dan plafonisasi sudah disepakati sehingga tinggal dijabarkan lebih rinci di dalam RAPBD oleh TAPD.

Beberapa pertanyaan kemudian muncul berkaitan dengan kondisi ini dari kalangan anggota DPRD yang baru. Misalnya:

  1. Apakah Kami boleh mengubah nama program dan kegiatan serta plafon yang sudah disepakati dalam PPAS?
  2. Apa yang harus kami lakukan ketika membahas RAPBD?
  3. Sampai dimana kewenangan kami dalam pembahasan APBD? Apakah kami boleh meminta RKA-SKPD kepada SKPD?
  4. Ada beberapa program/kegiatan dalam PPAS yang tidak sejalan dengan “kepentigan” anggota DPRD yang baru (karena program/kegiatan tersebut adalah “titipan” anggota DPRD yang lama). Apakah kami boleh menggantikannya dengan program/kegiatan baru yang sejalan dengan kebutuhan konstituen kami?
No comments yet

Tinggalkan komentar