Lanjut ke konten

Penyusunan APBD 2012: Apa yang Baru?

Juli 15, 2011

Salah satu hal baru yang muncul dalam Permendagri No.22/2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 adalah substansi perubahan kedua atas Permendagri No.13/2006 yang dijabarkan dalam Permendagri No.21/2011. Ada 5 hal yang menjadi isu utama dalam Permendagri No.21/2011 tersebut, yakni:

  1. Pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD.
  2. Masalah pendanaan untuk tanggap darurat.
  3. Pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Perubahan atas Keppres 80/2003.
  5. Tahun jamak (multi-years).
  1. Pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD. Semestinya pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD ini menggembirakan bagi daerah, namun pada kenyataannya justru menambah beban daerah. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi pendidikan, hal ini berarti menambah beban kerja, seperti halnya bagi SKPKD atau PPKD. Jika SKPD Pendidikan harus membuatkan RKA-SKPD untuk program dan kegiatan yang akan didanai dari BOS ini, maka PPKD harus menyusun RKA-PPKD untuk anggaran belanja tidak langsung berupa hibah.
  2. Masalah pendanaan untuk tanggap darurat yang diatur dalam Permendagri No.21/2011 pada dasarnya merupakan “pengecualian” atas pengaturan untuk penatausahaan dalam Permendagri 13/2006.
  3. Perubahan peraturan perundangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah berimplikasi pada semakin bertambahnya PAD, namun menurunkan total penerimaan daerah. Hal ini terjadi karena jumlah nominal yang diterima daerah secara total justru menurun karena batas minimal untuk BPHTB dinaikkan menjadi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dari sebelumnya hanya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dengan demikian, sesungguhnya tujuan UU No.28/2009 adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, namun di sisi lain mengurangi kemampuan keuangan daerah karena mengecilnya penerimaan daerah.
  4. Penggantian Keppres No.80/2003 dengan Perpres No.54/2010 secara tidak langsung merupakan koreksi atas posisi Keppres sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan. Pada pasal 7 UU No.10/2004 yang termasuk hierarki peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, UU, PP, Perpres, dan Perda. Dengan demikian, Keppres tidak lagi termasuk ke dalam hirarki ini.
  5. Penganggaran untuk kegiatan (proyek) yang pelaksanaannya melampaui satu tahun anggaran sebenarnya telah dikembangkan oleh World Bank dan IMF dengan sebutan multi-term expenditure framework (MTEF). Proyek tahun jamak (multi-years) ini dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga ketidakadilan antargenerasi. Secara teknis, sebelum  dimasukkan di dalam KUA dan PPAS, terlebih dahulu harus ditandatangani nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD tentang kegiatan tahun jamak, yang mencakup nama kegiatan, lokasi dan target kinerja, jumlah anggaran total, anggaran pertahun, dan jumlah anggaran tahun berjalan.

Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial

Salah satu persoalan yang muncul dalam penyusunan APBD TA 2012 adalah penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial. Permendagri 21/2011 tentang Perubahan kedua Permendagri 13/2006 menyatakan bahwa penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kepada sekolah swasta merupakan hibah dari Pemda dan untuk itu dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Artinya, untuk tahun 2012 juga wajib dialokasikan anggarannya dalam APBD.

Namun, pasal 42 ayat(3) Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa “Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.” Artinya, pengalokasian dan pencairan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial untuk APBD TA 2012 bisa menimbulkan masalah jika BPK mempersoalkan belum adanya peraturan kepala daerah dimaksud.

Meskipun Permendagri 32/2011 ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2011, sosialisasi dan penyampaiannya ke Pemda sebagian besar terlambat, sehingga pada saat penetapan Perda tentang APBD banyak Pemda yang belum menerima Permendagri 32/2011 ini. Ketika jumlah alokasi anggaran untuk hibah dan bantuan sosial terlanjur ditetapkan, sementara peraturan kepala daerahnya belum ada sampai tahun 2012, apakah pemda boleh menmyalurkan dana hibah dan bantuan sosial ini?

24 Komentar leave one →
  1. Juli 20, 2011 11:35 pm

    thanks..nice share

  2. Odie permalink
    Agustus 21, 2011 9:09 am

    Thanks, infox..
    Bole tanya, pak :
    -Dalam pergeseran anggaran, apa yg jd wewenang PPKD, SEKDA dan DPRD? Contohnya jg ya, pak?
    -Apakah program dan plafon dlm KUA PPAS bisa lg brubah dlm Ranperda?
    -Bgmana menentukan nomenklatur program dan kegiatan? Apakah tergantung Pemda atau ada aturan baku?
    Makasih atas bantuannya, pak..

  3. Agustus 25, 2011 1:16 am

    @Odie:
    Pergeseran anggaran merupakan bentuk khusus dari perubahan APBD. Secara total, bisa saja plafon untuk suatu SKPD tidak berubah, tetapi terjadi pergeseran komposisi dan proporsi belanja di SKPD itu. Misalnya, pergeseran dari belanja barang dan jasa ke belanja modal….

    Tentang wewenang PPKD, SEKDA dan DPRD, semestinya diatur lebih lanjut dalam Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perkada tentang sistem dan prosedur PKD. Namun, bisa dijabarkan lebih jauh berdasarkan PP No.58/2005 dan Permendagri No.13/2006 (terakhir diubah dengan Permendagri 21/2011).

    Dalam Raperda APBD, semestinya tidak ada lagi perubahan atas naman program/kegiatan, karena sudah disepakati sebelumnya dalam Nota Kesepakatan KUA & PPAS. Namun, pasal 20 UU No.17/2003 tentang Keuangan negara menyatakan DPRD bisa mengubah penerimaan dan pengeluaran dalam Raperda APBD. Sebagai pembanding, silahkan lihat PP No.16/2010, pasal 55 hurup a tentang tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD.

    Untuk nomenklatur program dan kegiatan sudah diberikan contoh dalam Lampiran A-VII Permendagri 13/2006. Permendagri 59/2007 tentang Perubahan Permendagri 13/2006 memberi kesempatan kepada daerah untuk menambah kode rekening sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, Pemda bisa menetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah tentang sistem dan prosedur , atau dengan judul lain, yang memuat nama program dan kegiatan pada masing-masing SKPD sesuai dengan Tupoksinya, seperti telah diatur dalam Perda tentang OPD dan Perda tentang urusan daerah….

  4. Odie permalink
    Agustus 26, 2011 3:05 pm

    Thanx, pak..
    -Dlm penganggaran, misal kegiatan penyusunan apbd bisa dimasukan belanja modal (contoh : pengadaan notebook)??
    -Apakah kegiatan lanjutan masuk dlm pos pengeluaran pembiayaan atau belanja?
    -Bgaimana menentukan SILPA?
    Thanx, pak..

  5. syukriy permalink*
    Agustus 26, 2011 8:16 pm

    @Odie:
    Sebuah kegiatan bisa saja terdiri dari ketiga jenis belanja, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Jika dalam tujuan atau sasaran kegiatan itu ada indikator keluaran (output) berupa aset tetap, maka ada jenis belanja modal dalam RKA-SKPDnya. Jika tidak ada indikator output berupa aset tetap (misalnya laptop), maka tidak ada belanja modalnya.

    Pertanyaannya kemudian adalah: “Apakah tujuan dari kegiatan Penyusunan APBD?” Apakah untuk menghasilkan aset tetap berupa laptop?
    Jika jawabannya tidak, maka seharusnya pengadaan laptop dipisah dalam kegiatan tersendiri, dengan cara membuat RKA terpisah dengan kegiatan Penyusunan APBD.

  6. joker permalink
    Agustus 26, 2011 10:38 pm

    Pak Syukriy, mau tanya boleh kan?
    apakah ‘sumbangan’ orang tua siswa ke sekolah negeri bisa dikategorikan sebagai Pendapatan Daerah? seandainya bisa, apakah dasarnya?
    terimakasih sebelumnya

  7. Angel permalink
    Agustus 27, 2011 5:09 am

    Yth Pak Syukriy,
    Mohon pencerahannya..
    a. Bagaimana menentukan ANALISA STANDARD BELANJA dan STANDAR SATUAN HARGA, apakah tergantung daerah atau ada aturan khusus?
    b. Apakah ada dasar/batasan pemberian honor kegiatan, misal seorang pegawai hanya mendapat honor dlm brapa kegiatan (diluar gaji dan tunjangan kinerja)?
    Terimakasih untuk pencerahannya..

  8. Hendrik permalink
    Agustus 27, 2011 7:23 pm

    Pak, saya baru saja diangkat sebagai kepala seksi penyusunan anggaran di suatu daerah.. Mohon petunjuk/saran atau aturan2 apa yg wajib saya kuasai?? terima kasih jika bapak bisa membantu…

  9. JPU permalink
    September 7, 2011 2:05 pm

    pak selalu jadi perdebatan di kami, siapa yang menyusun KUA dan PPAS Bappeda apa DPKD, mohon info, kami di Bappeda…sesuai SPPN Bappeda berkewajiban hanya menyusun RKPD…padahal kami denga tim Anggaran Pemda sudah komitmen agar KUA PPAS dan APBD tidak keluar dari RKPD…selama ini KUA dan PPAS disusun oleh DPKD, walau setengah hati menyusunnya….

  10. Oktober 13, 2011 9:13 am

    Ikutan diskusi ya. Soalnya, menarik nih yang disampaikan Pak JPU.

    Kasus yg disampaikan pak JPU sangat umum terjadi. Dan adanya “komitmen agar KUA PPAS dan APBD tidak keluar dari RKPD” sudah merupakan modal dasar yg sangat berharga utk meningkatkan konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya (kita sebut aja perencanaan penganggaran supaya tidak dikotomis).

    Pertanyaannya adalah: mengapa selalu ada ego sektoral sehingga “KUA PPAS dan APBD tidak keluar dari RKPD”. Kalau pertanyaan ini bisa dijawab maka akan lebih mudah solusinya.

    Kalau ternyata ego tersebut muncul karena alasan honor, maka kita aturlah honornya supaya pejabat dari Bappeda dan DPPKAD juga dapat honor akibat penggabungan pekerjaan RKPD, KUA dan PPAS serta APBD.

    Kalau ternyata ego itu disebabkan akan hilangnya segepok anggaran penyusunan KUA dan PPAS serta APBD dari DPPKAD, maka perlu upaya penyadaranlah supaya berorientasi kinerja aja dulu. Adapun kecipratan bagian, ya anggap efek samping aja lah.

    Maaf kalau ngawur ya 😉

  11. ani permalink
    Oktober 13, 2011 6:00 pm

    Pak Sukriy mau tanya:
    1. Apa yang dimaksud belanja barang jasa yang dikapitalisasi? apakah penganggarannya di belanja barang/jasa, namun pembukuannya di aset tetap. atau apakah dari awal dalam penganggaran sudah dimasukkan dalam belanja modal?
    2. apa beda belanja hibah dalam BTL dengan belanja barang (termasuk aset tetap) yang nantinya akan diserahkan kepada pihak ketiga? contohnya? lalu mengapa tidak dianggarkan langsung saja kedalam belanja hibah semuanya?
    3. apakah honorarium tenaga ahli/narasumber/instruktur non PNS dianggarkan pada belanja barang dan jasa?
    4. belanja honor, atk, perjalanan dinas untuk memperoleh aset tetap apakah dianggarkan langsung pada belanja modal?
    5. bagaimana membedakan penggunaan volume OB, OK, OP, dll?
    6. apa saja poin penting yang dapat kami masukkan dalam SE Pedoman Penyusunan APBD Kabupaten?

    terima kasih atas pencerahannya

  12. dian permalink
    Oktober 23, 2011 8:10 am

    ass. wr. wb
    tanya pa, apakah sisa anggaran kegiatan pada perubahan anggaran dapat dipakai kembali? bagaimana mekanismenya dan dasar hukumnya
    terima kasih

  13. Msupri permalink
    November 9, 2011 4:04 pm

    sepertinya mtef itu singkatan dari medium term expenditure framework pak,ah hanya kesalahan kecil,mungkin bapak salah ketik
    salam

  14. phi3ana permalink
    November 9, 2011 8:36 pm

    ass.wr.wb…
    saya ingin sedikit urun rembug mengenai apa yang menjadi pertanyaan dari pak JPU mengenai KUA PPA yang disusun oleh DPKD agar sesuai dengan RKPD..
    menurut saya, meskipun tanggungjawab penyusunan KUA PPA ada di DPKD tetapi tim penyusun kan bisa lintas SKPD, dimana dalam tim tersebut bisa masuk anggota yang berasal dari SKPD lain diluar DPKD yang masih berkaitan erat dengan KUA PPA, kalau memang tujuannya agar KUA PPA sesuai dengan RKPD. dalam tim penyusun tersebut biasanya Bappeda, baik dari pejabat struktural maupun staffnya masuk dalam susunan tim KUA PPA. kalau pada pemerintah daerah kami, dalam penyusunan apbd mulai dari awal termasuk saat penyusunan KUA PPA, ada suatu tim yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang anggota nya adalah sekda, asisten sekda, kepala SKPD terkait, yang salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa KUA PPA yang disusun sesuai dengan RPJP, RPJM, RKPD pemerintah daerah.

  15. ani permalink
    November 18, 2011 5:08 am

    Pak,pertanyaan saya diatas minta tolong dijawab ya. terima kasih

  16. natalia permalink
    November 19, 2011 3:19 am

    sy izin gabung nihhh,mhn bantuannya agar sy mendapatkan jawaban atas diskusi d atas yng sangat menarik dalam upaya sy terus meningkatkan kapasitas.tks

  17. abdul permalink
    November 21, 2011 3:08 pm

    bagus sharenya pak…

  18. Frenky Seli permalink
    Februari 15, 2012 9:56 am

    Salam kenal pak Syukriy. pencerahannya bagus dan sangat berguna bagi saya sebagai Staf Anggaran. Saya mau tanya pak, menurut bapak apa perbedaan penyusunan anggaran secara manual (exel) dengan aplikasi dan mana yang paling baik. Terima kasih sebelumnya.

  19. Frenky Seli permalink
    Februari 27, 2012 6:53 am

    bermanfaat sekali bagi para pengelola anggaran di daerah.

  20. Faqih permalink
    Maret 1, 2012 12:53 pm

    met siang pak, nama saya faqih, saya kuliah di STIENU Jepara.

    saya mau tanya, kalau mau mencari informasi tentang Realisasi APBD kabupaten/Kota se Indonesia dimana ya ? terimakasih atas jawabannya.

  21. saring suhendro permalink
    Maret 6, 2012 11:29 pm

    muaantab…salam

  22. yani permalink
    Mei 25, 2012 9:34 am

    Salam pak..
    mohon bantuannya untuk penyusunan peraturan kepala daerah tentang pergeseran anggaran..terima kasih..

  23. satriawan guntur zass permalink
    Februari 16, 2013 3:33 pm

    mohon informasi: kalau anggaran tahun jamak bersumber dari apbd, apakah memerlukan rekomendasi/persetujuan dari menteri keuangan atau gubernur.

    dasar hukumnya apa..?

Trackbacks

  1. Apa batasan inovasi, inspirasi dan plagiat? | lazionews.info

Tinggalkan komentar