Lanjut ke konten

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam RUU PDRD

Agustus 8, 2009

Pantas saja materi Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) kerap agak melenceng. Rupanya, usulan pajak daerah tak hanya masuk dari anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD. Banyak anggota dewan lain yang menyelipkan usulan soal pajak daerah.

Beberapa usulan, seperti pajak bandara dan pajak pelabuhan, ditolak Pansus karena dikuatirkan menyebabkan terjadinya moral hazard. DPR dan pemerintah sepakat, aturan PDRD harus bisa membantu daerah meningkatkan pendapatan tanpa menghambat arus investasi masuk.

Hingga saat ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati enam pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi. Mereka masih menyisakan pembahasan mengenai pajak rokok.

Hingga saat ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati enam pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi. Mereka masih menyisakan pembahasan mengenai pajak rokok.

Sedangkan pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota mencapai 11 item. DPR dan pemerintah hanya menolak pajak pelabuhan. Namun mereka masih membahas pajak bea perolehan hak atas tanah dan pajak lingkungan. “Besar kemungkinan usulan pajak lingkungan ini ditolak. Walau ada penerimaan yang cukup tinggi, tapi tanggapan miring sangat banyak,”kata Ketua pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, tujuan dari usulan pajak lingkungan itu untuk mengurangi kerusakan alam. “Daerah bisa mendapat penerimaan agar bisa menanggulangi masalah lingkungan,”kata Anggito.

Namun, tak semua usulan pajak yang ditolak itu benar-benar keluar dari arena RUU PDRD. Tukidjo mengatakan usulan pajak pelabuhan, pajak bandara, dan pajak jasa telepon siap beralih menjadi retribusi daerah.

Anggota Panja RUU PDRD Nursanita Nasution menambahkan pengalihan pengenaan pajak menjadi retribusi karena terkait aturan perundangan lain. “Khusus untuk pajak bandara, pemerintah keberatan kalau aturan ini memberatkan masyarakat dan juga calon investor,”kata Nursanita.

Bahan Bacaan:
Gagal Jadi Pajak Daerah Muncul Jadi Retribusi (Link).

No comments yet

Tinggalkan komentar