Syukriy Abdullah

Entries tagged as ‘akuntansi pemerintahan’

Akuntansi Pemerintahan: Perbedaan dengan Akuntansi Bisnis

November 21, 2008 · & Komentar

Karakteristik organisasi pemerintahan berbeda dengan organisasi bisnis. Hal ini berimplikasi pula terhadap praktik akuntansi yang berlaku di kedua organisasi tersebut. Beberapa perbedaan mendasar tersebut berkaitan dengan aspek kepemilikan, mekanisme pertanggungjawaban, standar akuntansi, pendekatan pencatatan, dan regulasi. Berikut penjelansannya: (lagi…)

Kategori: Akuntansi Sektor Publik · Keuangan Daerah
Ditandai: , , , , , , , , , ,

Kegalauan Pemerintah Daerah dalam Menerapkan Akuntansi Pemerintahan

November 9, 2008 · 1 Komentar

Oleh: DR Soepomo Prodjoharjono, MSc, Akt. (Sumber: http://pomphy. blogspot. com/)

1. Reformasi Keuangan Daerah

Reformasi bidang manajemen pemerintahan telah bergulir sejak tumbangnya orde baru pada tahun 1997. Pemerintahan yang pada era orde baru bernuansa sentralistik telah diubah oleh para reformis menjadi pola desentralistik. Hal ini ditandai dengan digulirkannya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Reformasi ke arah desentralisasi pemerintahan pada waktu itu juga disertai dengan upaya perubahan pola manajemen pemerintahan yang semula sangat tertutup untuk diubah menjadi berasaskan tata pemerintahan yang baik (good governance).

(lagi…)

Kategori: Opini
Ditandai: , , , , , , , ,

Akuntansi Pemerintahan: Pengantar

Oktober 25, 2008 · & Komentar

Akuntansi pemerintahan (AP) di Indonesia secara formal mulai diterapkan setelah diterbitkannya UU No.17/2003 tentang keuangan daerah. Pada pasal 30, 31, dan 32 UU tersebut dinyatakan bahwa Presiden dan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran (APBN/APBD) berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sementara dalam pasal 51 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa BUN dan BUD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. (lagi…)

Kategori: Akuntansi Sektor Publik · Keuangan Daerah · Penganggaran Daerah · keuangan negara
Ditandai: , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Basis Akuntansi Pemerintahan

Juni 28, 2008 · & Komentar

Ole: Hamim Mustofa – Koordinator Pelaksana pada Subdit Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan-Dep.Keu.

Pendahuluan

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara paling lambat tahun anggaran 2008. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan (per 04 Februari 2004) adalah dual basis. Yang dimaksud dengan dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca menggunakan. (lagi…)

Kategori: Keuangan Daerah · Opini · Tatakelola Pemerintahan
Ditandai: , , , , , ,