Posisi Desa Dalam Otonomi Daerah
Posisi Desa Dalam Otonomi Daerah
Sutoro Eko (IRE Yogyakarta & STPMD “APMD”)
A. Prinsip Dasar Otoda
- Otonomi daerah berpijak pada asas desentralisasi, dokonsentrasi dan tugas pembantuan.
- Otonomi daerah seluas-luasnya, tetapi tetap dalam bingkai NKRI
- Tujuan akhir otonomi daerah adalah mencapai kesejahteraan rakyat, antara lain melalui programprogram pembangunan dan pelayanan publik.
- Otonomi daerah adalah kemandirian, tetapi kemandirian bukanlah kesendirian.
- Pemerintahan desa disandarkan pada prinsip keragaman, demokrasi, akuntabilitas, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
B. Isu-isu Utama Dalam Pemerintahan Desa
- Kedudukan dan kewenangan desa.
- Perencanaan pembangunan desa
- Keuangan desa
- Demokrasi desa, khususnya akuntabilitas kepala desa serta posisi dan peran Badan Permusyawaratan Desa.
- Birokrasi desa (Sekdes, sistem kepegawaian, penggajian, kesejahteraan, dll).
C. Kedudukan Desa
- Kejelasan kedudukan desa akan menentukan kewenangan, perencanaan desa, struktur & sistem pemerintahan desa serta keuangan desa.
- Ada tiga pilihan kedudukan desa: desa adat, desa otonom dan desa administratif
- Kalau untuk kejelasan dan memberdayakan desa, pilihan utamanya hanya dua: desa adat atau desa otonom.
D. Desa Adat
- Merupakan embrio (cikal-bakal) desa di Nusantara.
- Berbasis pada suku (genealogis) dan mempunyai batasbatas wilayah.
- Punya otonomi asli, struktur/sistem pemerintahan asli menurut hukum adat, dan menghidupi sendiri secara komunal.
- Sering disebut sebagai self governing community.
- Negara tidak mengurus desa adat, kecuali memberikan pelayanan publik pada warga.
- Desa adat tidak membantu negara menjalankan urusan-urusan administratif.
- Mempunyai otonomi secara sendirian, tidak ada pembagian kekuasaan dari negara. Negara hanya mengakui kedudukan, kewenangan asli dan kekayaan desa adat.
E. Desa Otonom
- Sering disebut sebagai local self government, seperti daerah.
- Sudah semakin modern, pengaruh adat semakin berkurang.
- Bukan bagian dari kabupaten, tetapi bagian dari NKRI.
- Intervensi negara minimal, tetapi negara melakukan desentralisasi, supervisi dan fasilitasi.
- Negara melakukan desentralisasi politik, pembangunan, administrasi dan keuangan kepada desa.
- Desa mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (APBDes), dll.
- Mempunyai sistem demokrasi lokal.
F. Desa Administratif
- Mempunyai batas-batas wilayah yang jelas.
- Berada dalam subsistem (bagian) dari pemerintah kabupaten/kota.
- Sering disebut sebagai the local state government.
- Otonominya sangat terbatas dan tidak jelas.
- Sebagai kepanjangan tangan negara, menjalankan tugas pembantuan negara, terutama pelayanan administratif.
- Tidak ada desentralisasi yang memadai, sehingga desa ini tidak punya perencanaan dan sistem keuangan yang otonom.
- Bukan pilihan yang tepat untuk mengembangkan masa depan desa.
G. Kelurahan
- Merupakan bentuk yang jelas dan esktrem dari desa administratif.
- Tidak mempunyai otonomi dan demokrasi.
- Sebagai kepanjangan tangan negara, yakni menjadi salah satu bentuk SKPD.
- Administrasi dan birokrasinya modern.
- Hanya menjalankan tugas administratif.
- Tidak membikin repot pemda, sehingga banyak pemda yang ingin mengubah desa menjadi kelurahan.
- Bukan pilihan yang tepat untuk mengembangkan masa depan desa.
H. Kedudukan Desa
- Pergantian UU tidak mengarah pada perubahan kedudukan desa yang lebih jelas, makalah cenderung bongkar pasang yang menimbulkan masalah-masalah baru.
- Lihat Pasal 2 ayat 1 UU No. 32/2004: Desa bukan bagian dari NKRI, melainkan sebagai subsistem pemerintah kabupaten.
- Kedudukan desa tidak jelas, apakah sebagai desa otonom atau desa adat.
- Otonomi asli memperoleh ruang untuk bangkit kembali, tetapi tidak ada revitalisasi kewenangan asli.
- Terjadi “otonomi dalam otonomi”.
- Eksperimentasi otonomi desa di berbagai daerah masih bersifat parsial, karena terkendala aturan (UU).
- Desa transisi antara desa administratif dan desa otonom.
- Umumnya desa-desa sebagai desa administratif, hanya kemampuan dan kemajuan lokal yang membedakan.
I. Kewenangan Desa
- Generik: Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
- Devolutif: kewenangan yang melekat pada desa (menyusun Perdes, menyelenggarakan pilkades, membentuk Bamusdes, lembaga-lembaga desa, BUMDES, dll).
- Distributif: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa (misal: pembuatan KTP, pendataan, IMB di jalan desa, mengelola pasar desa, dll).
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (pemungutan PBB, pemilihan umum, dll).
J. Perencanaan Desa
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah
- kabupaten/Kota.
- Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
K. Perencanaan
- Melalui mekanisme Musrenbang bertingkat dari bawah (bottom up).
- Banyak mengandung kelemahan: jangkauan warga desa terbatas pada isu-isu lokal (desa) bukan pada isu sektoral, formalisasi
- perencanaan, tidak naik, warga cenderung frustasi karena tidak jelas.
- Kedepan sebaiknya desa mempunyai sistem perencanaan sendiri, yang lepas dari sistem perencanaan daerah (kabupaten/kota).
- Sistem perencanaan desa berbasis pada kewenangan desa.
L. Keuangan Desa
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah (Desentralisasi).
- Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pembantuan)
- Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (Pembantuan)
M. Sumber Pendapatan Desa
- Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa
- paling sedikit 10% setelah dikurangi gaji pegawai, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa (ADD);
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
N. Pemerintah Desa
- Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan perangkat lain (sekretariat desa; pelaksana teknis lapangan; unsur kewilayahan)
- Jumlah Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
O. Kepala Desa
- Kepala Desa mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Bamusdes, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui
- Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Bamusdes disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah Bamusdes.
- Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
- Laporan digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan.
- Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada Bamusdes.
P. Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
– berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
– mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
– mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
– mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
– memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
– bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
- Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Masalah-masalah yang muncul untuk posisi Sekdes
- Menimbulkan kesulitan penataan kepegawaian dan beban anggaran negara.
- Birokratisasi desa
- Loyalitas ganda sekdes: kepada kades dan pembina PNS.
- Kecemburuan sosial di desa.
Q. Kedudukan Keuangan Kades-Pedes
- Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa
- ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
- Penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
R. Bamusdes dan Demokrasi Desa
- Bamusdes berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Anggota Bamusdes adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota Bamusdes terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
- Masa jabatan anggota Bamusdes adalah 6 tahun dan dapat
- diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Jumlah anggota Bamusdes ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
- Bamusdes berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Bamusdes mempunyai wewenang:
– membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
– melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
– mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
– membentuk panitia pemilihan kepala desa;
– menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
– menyusun tata tertib Bamusdes.
Catatan tentang Bamusdes
- Proses pembentukan Bamusdes tidak melibatkan partisipasi warga langsung.
- Keanggotaan berbasis tokoh masyarakat, tidak mencerminkan perwakilan masyarakat desa.
- Kekuatan legitimasi Bamusdes lemah, tetapi bertugas membuat Peraturan Desa
- Fungsi kontrol yang pernah dimilii oleh BPD tidak ada pada Bamusdes.
- Bamusdes jadi alat pembenaran pemerintah desa.
Sumber: http://www.kedai-kebebasan.org/download/1181189647_Pemerintahan_Desa_FNS_-_Wonosobo.pdf diakses 20 September 2010.



