Lompat ke isi

Pembangkangan Anggota DPR

Juli 21, 2010

TINGKAT kepatuhan wakil rakyat melaporkan kekayaan mereka sangat rendah. Itu berarti, sadar atau tidak sadar, anggota DPR sedang mempertontonkan tabiat tidak terpuji, yaitu melanggar undang-undang. Adalah kewajiban penyelenggara negara, termasuk anggota DPR, untuk menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Itulah perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perintahnya sangat jelas, yaitu penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Adalah kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban itu memang tidak disertai sanksi karena asumsinya adalah para penyelenggara negara ialah orang-orang yang patuh pada undang-undang. Asumsi itu rupanya tidak berlaku bagi anggota DPR sebab tidak sedikit dari mereka yang mengangkangi undang-undang.

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa sebanyak 127 dari 560 anggota dewan belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara. Seharusnya para anggota dewan itu memasukkan laporan kekayaan mereka kepada KPK dua bulan setelah dilantik. Anggota DPR periode 2009-2014 resmi dilantik pada Oktober 2009. Itu berarti sudah tujuh bulan mereka membangkang.

Tragisnya, mereka yang membangkang itu justru lebih banyak dari partai-partai pendukung pemerintah, Partai Demokrat 42 orang, Golkar 27 orang, PAN 26 anggota, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Keadilan Sejahtera 4 orang, dan Partai Kebangkitan Bangsa 3 orang.

Partai-partai pendukung pemerintah mestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam mematuhi perintah undang-undang. Pembangkangan secara terbuka atas perintah undang-undang itu justru menimbulkan kesan yang buruk di masyarakat. Kesan bahwa partai pendukung pemerintah boleh suka-suka melanggar undang-undang.

Alasan kesibukan dan kerumitan mengisi lembar laporan kekayaan sudah klasik. Itu alasan yang ngawur untuk menutup-nutupi tabiat buruk anggota dewan. Alasan itu mestinya dibuang ke laut.
Dengan tegas dikatakan bahwa inilah pembangkangan disengaja untuk menghindar dari perintah undang-undang. Jauh lebih bijak bila pemimpin partai menyerahkan mereka yang membangkang itu kepada pihak yang berwajib karena mereka dengan tahu dan mau melanggar undang-undang.

Sikap tanpa kompromi terhadap penyelenggara negara yang membangkang harus diperlihatkan. Sebab tujuan utama melaporkan kekayaan ialah mencegah korupsi. Sebuah jabatan publik, termasuk wakil rakyat, adalah jabatan yang dapat disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri. Itulah sebabnya mereka harus melaporkan kekayaan. Tidak hanya jumlahnya, tetapi juga dari mana asalnya.

Sudah menjadi kewajiban rakyat untuk mencatat setiap anggota dewan yang malas melaporkan harta kekayaannya. Pastikan, jangan memilih anggota dewan yang membangkang pada pemilu berikutnya.

Sumber: Editorial Media Indonesia (Selasa, 20 Juli 2010)

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 33 pengikut lainnya.