Penyusunan APBD 2011: Apakah ada hal baru?
Juni 27, 2010
by syukriy
Setelah lama menunggu, akhirnya hadir juga Permendagri No.37/2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011. Untuk itu diucapkan terima kasih banyak untuk teman pengelola dan pemilik blog http://asetdaerah.wordpress.com/. Sekedar berbagi dan berdiskusi, berikut beberapa rangkuman pemahaman yang saya dapatkan dari Permengdari tersebut. File PDFnya sudah bisa diunduh dari blog Aset Daerah atau langsung dari link di 4SHARED.
Secara umum, pedoman ini meliputi: (1) tantangan dan kebijakan pembangunan tahun 2011; (2) pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD; (3) teknis penyusunan APBD; dan (4) hal-hal khusus. Secara khusus, beberapa hal pokok yang menjadi substansi APBD 2011 adalah:
- Kebijakan pendapatan asli daerah (PAD) harus mengacu pada pasal 180 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPD diberikan sesuai pasal 20 PP No.37/2005.
- Adanya perbedaan rekening dalam penganggaran untuk pendapatan yang diperoleh BLUD, seperti rumah sakit daerah, dengan otayang bukan BLUD ke dalam rekening jenis pendapatan Lain-lain PAD yang Sah, obyek pendapatan BLUD, rincian obyek pendapatan BLUD Rumah Sakit Daerah.
- Terkait hibah dan bantuan keuangan daerah kepada intstansi vertikal dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sementara instansi penerima bantuan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan terkait hibah daerah. Sementara Mendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
- Penganggaran untuk proyek yang melampaui waktu satu tahun anggaran (multiyears) harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Dari dana perimbangan yang diperoleh kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat, paling sedikit 10% harus dialokasikan untuk setiap Desa secara proporsional sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan PP No.72/2005 tentang Desa.
- Urgensi Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2706/SJ perihal Pendanaan Pendidikan dalam APBD TA 2009 tanggal 8 September 2008 yang menegaskan bahwa anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada tahun anggaran 2009 sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja daerah.
- Pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya dapat dilaksanakan dmendahului penetapan APBD dengan beberapa langkah.
- Perlunya ditingkatkan akuntabilitas perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan (at cost) dan dihindari adanya penganggaran yang bersifat “paket”, diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
- Belanja hibah Pemilukada berpedoman pada Permendagri No.44/2007 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri No.57/2009 tentang Pedoman Belanja Pemilu KDH dan WKDH.
- Adanya sinkronisasi prioritas nasional 2011 dengan belanja daerah dalam APBD tahun 2011 dan daftar program kementerian dan lembaga berdasarkan prioritas nasional 2011, yang dilengkapi dengan contoh perumusannya dalam bentuk matriks dalam permendagri No.37/2010.
Like this:
Be the first to like this post.
from → Keuangan Daerah, Peraturan Baru
16 Komentar
leave one →




Terimakasih ya mas untuk permen-nya
Pak, mohon dibantu untuk mendapatkan file permendagri 37/2010 tersebut. Sebelumnya Saya Ucapkan Terima Kasih
@Iman: Sama-sama, pak.
@Rizki: Silahkan klik dua link di atas, pak. Atau link ini:
http://www.4shared.com/document/Ys-3NPev/PERMENDAGRI_37_2010_PEDUM_APBD.html?err=no-sess.
Terima kasih.
makasih pa atas permennya udah keliling keliling dapetnya disini thxs
@Sofy
Terima kasih kembali.
Terimakasih Pak saya sudahcari kemana-mana baru ketemunya disini.
Pak ada yg sdh punya versi .doc nya? biar bisa diedit buat SE KDH tentang pedoman penyusunan RKA.
Trims bang,
Pak syukri memang suhu kami ini he..he..
Bagaimana ya membuat pemkot bisa konsisten antara RPJMD-KUAPPAS-APBD-RKA…
Kalo menurut Pakde ada 7 catatan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD TA.2011. Ketujuh catatan penting tersebut dapat dilihat di Blog saya di http://catatanpakde.blogspot.com/2010/08/permendagri-no37-tahun-2010-tentang.html
Mudah mudahan dengan terbitnya Permendagri n0 37 tahun 3010 dapat meningkatkan kesejahteraan rayat…sehingga terbitnya Permedndagri ini tidak hanya sekedar untuk melihatkan pada rakyat bahwa Mendagri itu ada.
MUDAH MUDAHAN TERCAPAI PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG ADIL DAN PROPOSIONAL
terobasan2 baru sangat perlu utk pemerataan dan kesejatraan masyarakat
pak, adakah aturan yang mendukung penganggaran asuransi kesehatan bagi Kepala daerah dan wakil kepala daerah?
Pak Syukri dalam Permendagri No.37/2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011 diatur juga tentang Alokasi Dana Desa, bagaimana dengan kelurahan, apakah berlaku juga? Artinya dapakah Walikotamenganggarkan Alokasi Dana Kelurahan?
Wassalam
Assalamualaikum,pak syukri,sy mau bertanya yaitu :1. Kapan permendagri 37/2005 wajib di aplikasikan di APBD sebab lebak kayaknya blm menganggarkan 2. Apakah RPJMDes-KUADes-Perdes pengelolaan keuangan desa-APBDes merupakan syarat mutlak pencairan ADD 3.bagaimana bila para perangkat desa tak bisa membuat perdes mengingat di kab lebak SDM-nya agak kurang,apakah kemendagri dpt memfasilitasi kekurangan ini dg mengadakan workshop,terima kasih
pak tlg dishare, prinsip-prinsip penyusunan apbd tahun 2011.