Lompat ke isi

Belanja Kepala Daerah vs Belanja DPRD

Mei 16, 2010

Jika diperhatikan secara cermat, akan terlihat perbedaan antara kebijakan Pemerintah terkait penghasilan kepala daerah dan anggota/pimpinan DPRD. Pasca berlakunya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yang ditandai dengan berlakunya UU No.22/1999 per tanggal 1 Januari 2001, telah hadir peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan pimpinan/anggota DPRD. Namun, dalam perkembangannya, terjadi “ketidakseimbang penghasilan” di antara keduanya.

Ketidakseimbangan tersebut dapat dikategorikan seperti berikut:

Pertama, perubahan regulasi. PP yang mengatur kedudukan keuangan DPRD sudah direvisi empat kali sejak diterbitkannya PP No.110/2000, yakni PP No.24/2004, PP No.37/20005, PP No.37/2006, dan PP No.21/2007. Sementara PP yang mengatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah, yakni PP No.109/2000 belum mengalami perubahan sama sekali.

Kedua, makna pendapatan dan penghasilan.

Ketiga, peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari diskresionari atau kebijakan yang didasarkan pada kewenangan/kekuasaan selaku pejabat daerah.

Satu komentar leave one →
  1. Mei 16, 2010 2:04 pm

    Pertanyaannya:

    1. Mengapakah kebijakan kebijakan Pemerintah terkait penghasilan anggota/pimpinan DPRD seringkali diubah?

    2. Apakah makna pendapatan dan penghasilan memang berbeda? Beda dimanakah dan apakah implikasinya?

    3. Bagaimanakah peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari diskresionari kebijakan pada KDH dan DPRD? Berbedakah? Mana yg lebih potensial?
    ;-)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 33 pengikut lainnya.