Lanjut ke konten

Tingkatkan Peran DPD

Juli 30, 2009

Kompas (30 Juli 2009)

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) dalam sistem bikameral harus ditingkatkan, karena dalam sistem bikameral tugas dan fungsi antara anggota DPR dengan anggota DPD adalah sama.

Hal itu perlu dilakukan untuk menciptakan keseimbangan (balances) antara DPR dengan DPD. “Kalau kita konsisten dengan sistem bicameral, DPD itu harus diberi otoritas lebih kuat. Jadi ada balances antara DPR dengan DPD,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Centre for Responsive Politics, Bara K. Hasibuan dalam sebuah acara diskusi bertema “Modernisasi Politik Indonesia: Ide Baru dari Generasi 21” di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/7).

Fungsi dan wewenang anggota DPD RI saat ini jauh berbeda dengan fungsi dan wewenang anggota DPR. Salah satunya ada di bidang legislasi. Tugas dan wewenang Anggota DPD saat ini di bidang legislasi hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU. Tidak sampai pengesahan dan pengambilan keputusan.

Menurutnya, jika kita mau konsisten dengan sistem bikameral, fungsi dan peran DPD harus ditingkatkan. Jika tidak, ia mengusulkan agar DPD dibubarkan saja. “Waktu pembentukan DPD memang ada kekhawatiran kalau DPD punya fungsi legislasi pembuatan undang undang akan lebih merumitkan. Tapi itu adalah konsekuensi, kalau kita mau gunakan bikameral, kalau nggak ya bubarin aja DPD nya,” ujarnya

2 Komentar leave one →
  1. Juli 30, 2009 7:48 am

    semoga para anggota DPD dan DPR meningkatkan daya pikir dan kemampuannya. kalau tenyata IQ jongkok gimana pak.

  2. syukriy permalink*
    Juli 30, 2009 7:57 am

    DPD seharusnya memiliki peran sangat strategis karena betul2 mewakili masyarakat daerah, bukan mewakili partai politik. Artinya, “masyarakat” partai dengan masyarakat umum memiliki kepentingan dan preferensi berbeda.

    Mekanisme untuk “mengjaring aspirasi” masyarakat juga berbeda, karena adanya perbedaan “jalur” politik ini. Namun demikian, tujuan keberadaan anggota DPD dan DPR tidaklah berbeda. Oleh karena itu, keseimbangan peran, fungsi, dan kewenangan harus setara di antara keduanya.

Tinggalkan komentar