Syukriy Abdullah

Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

April 25, 2009 · & Komentar

Aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Pemahaman akan aset bisa berbeda antara ilmu perencanaan, manajemen keuangan, dan akuntansi.

Sumber Aset Daerah

Aset daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD. Secara singkat, berikut pengertian dan implikasi kedua sumber aset ini:

  1. Aset yang bersumber dari pelaksanaan APBD merupakan output/outcome dari terealisasinya belanja modal dalam satu tahun anggaran. Namun, pengakuan besarnya nilai aset tidak sama dengan besaran anggaran belanja modal. Penafsiran atas Permendagri No.13/2006 memang memungkinkan kita menyataan bahwa besaran belanja modal sama dengan besaran penambahan aset di neraca. Hal ini kurang pas jika neraca dipandang dari konsep akuntansi, karena penilaian suatu aset haruslah sebesar nilai perolehannya (konsep full cost). Artinya, seluruh biaya yang dikeluarkan sampai aset tersebut siap digunakan (ready to use) haruslah dihitung sebagai kos aset bersangkutan. Dalam konsep anggaran kinerja, biaya yang dikeluarkan adalam semua biaya yang menjadi masukan (input) dalam pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan aset ini. Dengan demikian, termasuk di dalamnya belanja pegawai dan belanja barang & jasa, selain dari belanja modal tentunya. Jadi, kos untuk aset adalah seluruh pengeluaran untuk mencapai outcome.
  2. Aset yang bersumber dari luar pelaksanaan APBD. Dalam hal ini, pemerolehan aset tidak dikarenakan adanya realisasi anggaran daerah, baik anggaran belanja modal maupun belanaj pegawai dan belanja barang & jasa. Pemda sering menerima aset dari pihak lain, seperti lembaga donor dan masyarakat. Saat ini, beberapa daerah menerima penambahan aset yang cukup signifikan dari pihak lain, seperti di Aceh, Sumut, dan DIY. Di Aceh, ALGAP dan LGSP memberikan sumbangan peralatan kerja seperti komputer jinjing, jaringan internet, dan printer. Belum lagi pembangunan gedung untuk perkantoran dari NGO asing.

Pengelolaan Aset

Pengelolaan aset daerah diatur dalam PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lingkup pengelolaan aset dimaksud meliputi (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, dan (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Sepertinya sudah diatur dengan sangat lengkap, mulai dari hulu sampai hilir. Tapi, mengapa di daerah tetap terjadi masalah?

Beberapa Isu Penting terkait Aset Daerah

  1. Perencanaan dan penganggaran. Pada praktiknya, di daerah sering dianggarkan sesuatu yang tidak dibutuhkan, sedangkan yang dibutuhkan tidak dianggarkan. Hal ini bisa terjadi karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu, seperti rente, yang diterima oleh aparatur daerah sebelum pengadaan barang dilaksanakan. Di sebuah daerah, ketika kami diminta menyusun APBD-nya, ternyata ada beberapa aset yang sudah diterima dan dipakai, padahal dianggarkan saja belum. Pihak supplier (fihak ketiga) biasanya cuma bilang: ambil saja dulu, masalah pembayaran kan bisa diatur dalam APBD.
  2. Pengadaan. Tahapan ini paling sulit. Selain rawan dengan praktik korupsi, “ancaman” menjadi tersangka (lalu menjadi terpidana) cukup besar. Oleh karena itu, masalaha yang paling sering muncul adalah: mekanisme pengadaannya penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau tender bebas? Yang unik, banyak aparatur daerah yang tidak mau menjadi panitia pengadaan karean takut terjerat kasus korupsi. Akibatnya, jikapun ikut ujian sertifikasi (sebagai syarat menjadi panitia pengadaan barang dan jasa sesuai Keppres No.80/2003), umumnya sengaja tidak meluluskan diri. Artinya, mendingan ndak lulus daripada menjadi panitia lelang. Wah!
  3. Pemeliharaan. Setiap pemeliharaan terkait dengan anggaran untuk pemeliharaan. Belanja pemeliharaan ternyata salah satu objek belanja yang paling sering difiktifkan pertanggungjawabannya. Jika dicermati dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), atau dalam Perhitungan APBD, biasanya anggaran belanja pemeliharaan terealisasi 100%. Habis tak bersisa. Yang menarik, berdasarkan penelitian di negara-negara berkembang, terutama di Afrika dan Amerika Latin (IMF, 2007; World Bank, 2008) fenomena ghost expenditures merupakan hal yang biasa. Artinya, alokasi untuk pemeliharaan selalu dianggarkan secara incremental meskipun banyak aset yang sudah tidak berfungsi atau hilang. hal ini terjadi karena tidak adanya transparansi dalam penghapusan dan pemidahtanganan aset-aset pemerintah.
  4. Penghapusan. Penghapusan aset bermakna tidak ada lagi nilai suatu aset yang akan dicantumkan di neraca. Penghapusan dari buku besar dilakukan setelah kepemilikan aset tersebut tidak lagi di daerah, tetapi di pihak lain atau dimusnahkan atau dibuang. Dalam persepktif akuntansi, penghapusan dilakukan dengan cara membuat jurnal, misalnya: mendebit rekening Ekuitas Dana-Diinvestasikan dalam Aset Tetap dan mengkredit Aset Tetap.

Kategori: Akuntansi Sektor Publik · Keuangan Daerah · Penganggaran Daerah · Peraturan Baru · akuntansi pemerintahan · keuangan negara · korupsi
Ditandai: , , , , , , ,

16 tanggapan so far ↓

  • Guntur // April 26, 2009 pada 4:32 pm

    Pak Syukriy Yth.
    Topik mengenai aset daerah dan optimalisasinya selalu menarik, apalagi membaca ikhtisar hasil pemeriksaan BPK 2008 ini, ketidaktepatan pengelolaan aset hampir selalu terjadi di banyak daerah. Apakah Bapak memiliki bahan-bahan yang bisa diangkat sebagai topik penelitian di lingkup pengelolaan aset daerah? terimakasih sebelumnya Pak..

  • Syukriy // April 26, 2009 pada 6:40 pm

    @Pak Guntur
    Terima kasih atas kunjungannya, pak.

    Memang isu ini sangat menarik dari semua aspek keuangan daerah. Saya sedang mencoba merumuskan berbagai isu penting yang dihadapi daerah saat ini, sehingga bisa menjadi bahan diskusi bersama. Saya baru mencoba melempar isu lewat blog ini, belum berani membuat kesimpulan atau hipotesis.

    Nah, kalau ada masukan atau komentar, mohon disampaikan, pak. Siapa tahu ada perspektif berbeda yang bis kita bahas.

    Saya sendiri berlatar belakang ilmu akuntansi, sehingga penglihatan saya terhadap aset daerah mungkin hanya fokus sebatas pengakuntansian dan pelaporan aset daerah tersebut.

  • Guntur // April 28, 2009 pada 12:46 pm

    Pak Syukriy Yth.

    Sama-sama Pak, blog Bapak ini banyak memberikan pencerahan bagi saya di bidang keuangan daerah :D

    Mengenai aset daerah Pak, saya coba share ya, mungkin bisa dikembangkan, mungkin tidak bisa, karena pada prinsipnya sudah salah :p

    Sisi perencanaan. Kita bisa menilai bagus tidaknya perencanaan keuangan daerah dari alokasi belanja pemeliharaan, based on nilai aset tetap yang ada. Penelitian ini mungkin sudah banyak dilakukan.

    Sisi pembukuan. Pertambahan nilai aktiva tetap akan berbanding lurus mendekati formula y=1x terhadap belanja modal yang terjadi pada periode tersebut. Penelitian tentang ini belum saya temukan. Kalaupun ada, konstruksi symptom dan masalahnya perlu dipikirkan masak-masak.

    Aspek financing. Jenis belanja modal yang dialokasikan dalam APBD, apabila itu bertujuan untuk mendapatkan return di masa yang akan datang (misalnya pembangunan gedung untuk tujuan memperoleh pendapatan sewa di masa yang akan datang), hal itu harus diuji efektifitasnya. Masalahnya terdapat di ketersediaan data.

    Sisi peraturan. Mengupas peraturan di Permendagri 17/2007 dan Permendagri 13/2006 mengenai barang daerah, mungkin perlu adanya harmonisasi di beberapa hal, seperti kodifikasi barang. Ini lebih ke explanatory research.

    Sementara itu Pak Syukriy, mungkinkah bisa dikembangkan? Terima kasih sebelumnya atas tanggapan Bapak.

  • abuzak // Mei 8, 2009 pada 3:44 pm

    asslamualikum pa’
    mau bertanya ni pa’ sebagai orang baru dalam bidang akuntansi pemerintahan: yg mana lebih tepat menurut bapak asset yang di sajikan dalam Neraca :
    1. Dari belanja Modal SP2D
    2. Dari Bidang Asset atas dasar Kartu Inventaris kantor
    3. Atau dari harga perolehan asset

    tlg jelaskan

    makasih atas jawabannya..

  • adhiatmawan // Mei 14, 2009 pada 1:44 pm

    makasih…..

  • widi // Mei 16, 2009 pada 7:32 pm

    Aslmkm…
    P, mksh untuk referensi’y…
    sangat membantu…

  • agustiana // Mei 28, 2009 pada 4:02 am

    Asset???????????

    Mudah di katakan sulit dibuktikan.
    Inventarisasi dan Appraisal
    SP2D (Kororari) atau Kartu Inventaris
    Nilai Belanja Modal/Nilai Perolehan

    1. Sulit dibuktikan biasanya dokumen aset tercecer dan tumpang tindih pengakuan ujung-ujungnya diakui barang milik pribadi.
    2. Inventarisasi (menthok petugas inventarisir tidak bisa menyentuh pejabat2 tinggi di daerah)
    3. Appraisal (Inventarisasi gak sesuai) Appraisal mengikuti.
    4. SP2d atau Kartu Inventaris? asal jangan berantem aja di depan pemeriksa ada kesepakatan dulu.
    5. Belanja Modal atau Nilai Perolehan? Buka lagi kebijakan akuntansi daerah masing2 kalo belum ada kembalikan ke SAP

    Pesimis? Gak juga yang penting kebijakan aset tidak hanya tertumpu pada 1 bagian/bidang saja harus ada komitmen dari KDH karena kalo berhubungan dengan aset akan menyentuh hal-hal yang sensitif.

    Salam Bos Kapan kita ketemu dan diskusi lagi :) Main2lah kalo ke jakarta kabarin aja insyaallah saya datang.

  • baharuddin // Juni 5, 2009 pada 12:09 pm

    terkait masalah pengadaan, ada fenomena lain yang muncul yaitu bahwa penunjukan langsung di nilai lebih “safe” sehingga sering menjadi pilihan utama. karenanya, pengadaan yang dari segi dana seyogyanya telah termasuk dalam kategori tender, di split menjadi beberapa bagian sehingga memungkinkan untuk di PL kan.. akibatnya adalah masyarakat pelaku bisnis yang menjadi korban, karena hanya yang punya koneksi khusus dengan panitia lah yang paling mungkin mendapatkan “duriannya”. biasanya dalam proses ini juga “bagi-bagi jatah” dibicarakan…. hehehe

  • Muhammad Amin // Juli 21, 2009 pada 5:28 pm

    Yth Bapak Syukry

    Masalah aset negara/daerah, ada beberapa pertanyaan yang mesti di jawab, yaitu :
    Berapa jumlah, jenisnya apa saja, dimana letaknya, siapa mengelolanya dan bagaimana kondisinya aset milik negara/daerah tersebut ?
    Aset yang sudah ada tersebut berapa nilai ekonomisnya ?
    Sudahkah dimanfaatkan ?
    Apakah pemanfaatan yang sudah ada sudah optimal ?
    Jika belum optimal bagaimana cara mengoptimalisasinya ?
    Ini suatu pekerjaan yang sangat besar dan saya yakin jika ini dilakukan begitu banyak potensi pendapatan yang akan mampu diraih dan sebagai alternatif Pendapatan Negara/Daerah diluar Pajak dan Retribusi. Harus dimulai….

  • emza abdillah // Agustus 19, 2009 pada 7:07 am

    bagaimana menentukan harga perolehan? tirms

  • emza abdillah // Agustus 19, 2009 pada 7:16 am

    Dalam persepktif akuntansi, penghapusan dilakukan dengan cara membuat jurnal, misalnya: mendebit rekening Ekuitas Dana-Diinvestasikan dalam Aset Tetap dan mengkredit Aset Tetap. bisakah bapak jelaskan lebih detil, trims.

  • syukriy // Agustus 19, 2009 pada 8:31 am

    emza abdillah
    Dalam konteks akuntansi yang menganut konsep full cost atau historical cost, pengakuan harga perolehan (cost) didasarkan pada pemahaman bahwa cost mencakup semua biaya yang dikeluarkan sampai suatu aset siap dipergunakan sesuai tujuan pengadaannya.

    Dalam konsep anggaran kinerja juga disebutkan bahwa pengalokasian sumberdaya atau input dalam sebuah kegiatan harusnya mencakup seluruh biaya yang dibutuhkan sampai outcome tercapai. Dengan demikian, jika sifat kegiatan adalah pengadaan barang/aset, maka outcome-nya adalah “tersedianya barang/aset yang siap dipergunakan untuk….” Hal ini bermakna bahwa naggaran kinerja dan konsep akuntansi terkait penilaian harga perolehan atau cost aset tetap sejalan adanya.

    Untuk menghitung besaran cost untuk suatu aset, maka ditotalkan semua belanja yang dikeluarkan, yakni belanja kegiatan. Jadi, yang diakui sebagai cost bukan hanya belanja modal, tetapi juga mencakup belanja pegawai (honorarium) dan belanja barang dan jasa (ATK, makan minum, perjalanan dinas, dll).

  • syukriy // Agustus 19, 2009 pada 8:48 am

    emza abdillah
    Menurut pemahaman saya, jurnal seperti ini dibuat karena tidak dipakainya konsep artikulasi dalam laporan keuangan Pemda. Artinya, komponen-komponen Neraca “saling berhadap-hadapan”. Dalam konsep ini:
    - Rekening/akun Aset punya “lawan” di Utang atau Ekuitas Dana dan
    - Rekening/akun Utang punya “lawan” di Ekuitas Dana.

    Oleh karena rekening Aset Tetap berkurang harus di-kredit, maka rekening lawannya di Ekuitas Dana harus di-debit. Dalam hal ini tidak dikenal istilah “rugi” atau “untung” karena pengahpusan aset tetap (yang muncul di Laporan Rugi/Laba, yang pada akhirnya mempengaruhi Modal di Neraca).

    Mohon ma’af jika pendapat saya ini salah!

  • Faozi // Agustus 24, 2009 pada 11:12 am

    Terkait dengan hal di atas. Apakah bapak punya artikel atau jurnal yang membahas manajemen keuangan suatu lembaga atau dinas-dinas daerah. Konfirmasi aja …apakah ilmu manajemen keuangan di dinas daerah bisa di sarikan dari ilmu akuntansi pemerintahan. Terima kasih.

  • budi H Ton // Oktober 5, 2009 pada 11:06 pm

    terkait prov punya program alih tanggungjawab RSBI (rintisan sekolah berbasis internasional) dari kab/kota ke prov, apakah keseluruhan aset juga akan diserahkan ke prov.. Bagaimana bila aset tetap d prov, namun prov menyewa kab/kota?? mohon penjelasan. makasih pak sukri sebelumnya..

  • Arye // Oktober 11, 2009 pada 1:46 pm

    Yth,
    Bapak Syukry…
    Dari topik yang di akangkat sangat menarik, saya pribadi sangat tertarik dan sekarang persoalan itu yang menjadi masalah dalam Pemerintah kita…
    dan sayang pingin menanyakan apa ada data penelitian sebelumnya..yang baru ini…
    terima kasih

Tinggalkan sebuah Komentar