SPKN: Diskusi Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik
Maret 5, 2009
Pagi ini dilaksananan diskusi tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SPKN) di Aula BRI Program Magister Sains dan Doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Jl. Nusantara 1, Bulaksumur, Yogyakarta. Pembicara pertama adalah Yusuf John dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Beberapa hal mendasar dan pokok yang disampaikan adalah:
- SPKN ditetapakan dan diundangkan pada tanggal yang berbeda. SPKN ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2007 dan diundangkan
- Sektor publik lebih luas daripada pemerintahan. Dengan demikian, akuntansi pemerintahan adalah bagian dari akuntansi sektor publik.
- SPKN berlaku untuk lingkup keuangan negara (lihat pasal 1 UU No. 1/2004). Padahal yang dimaksud dengan keuangan negara “hanya” mencakup APBN dan APBD. Bagaimana dengan sektor publik yang lain seperti rumah sakit, yayasan, LSM, dll.
- SPKN adalah standar, bukan sistem.
- Ada beberapa karakteristik SPKN, yakni: (1) Merupakan harmonisasi dari berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan keuangan negara. (2) Bukan sesuatu yang langsung benar, atau hanya bersifat benar sementara, sehingga mengalami pembaharuan sepanjang waktu. (3) Menggunakan paradigma multidimensi.
- SPKN lebih kompleks daripada SPAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), karena juga mencakup Standar Tambahan dikurangi dengan pengecualian. Artinya, SPKN = SPAP + Standar Tambahan – Pengecualian.
- Opini tidak memberikan sanksi apa-apa kepada Kepala Daerah yang memperoleh opini Tidak Wajar atau Disclaimer karena opini sebenarnya bukan untuk penentuan sanksi, tetapi sebagai tambahan informasi tentang “kewajaran” laporan keuangan.
- Ada beberapa istilah dalam audit sektor privat yang tidak dikenal di audit sektor publik (SPKN), seperti audit, auditor, pekerjaan lapangan, dll.
- BPK dapat dibantu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan daerah (LKPD).
- Tidak semua pemeriksa BPK bergelar akuntan. Hal ini disiasati dengan cara menggunakan KAP untuk melakukan pemeriksaan.
- BPK tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga melakukan pekerjaan lain (dengan catatan hartus independen), seperti memberikan pertimbangan terhadap terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP), dan peraturan perundangan lainnya terkait dengan keuangan negara.
- Untuk pelaksanaan SPKN yang efektif, unit pemerintahan yang diaudit haruslah: (1) memiliki SDM yang handal, (2) Infrastrutkur yang memadai, dan (3) Organisasi yang mapan.
Materi yang disampaikan oleh pembicara dapat didownload di sini.
3 Komentar
leave one →




pak kok gak bisa didownload ya…nwn
asdf
info :
Himpunan Mahasiswa Akuntansi Politeknik Negeri Bandung (HMAK-POLBAN) proudly present
Seminar Nasional Akuntansi
Tema : Standar Akuntansi Pemerintahan Akrual Paripurna, Strategi dan Pentahapannya di Indonesia
Pembicara : Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
Tanggal : 27 November 2010
Tempat : Pendopo Agung, Kampus POLBAN
HTM : Mahasiswa Rp 70.000 include: seminar kit, sertifikat, lunch, snack
Dosen Rp 80.000
Umum Rp 120.000
for more info : http://alfhmak.blogspot.com/p/seminar-nasional-akuntansi.html