Ada kasus menarik ketika hari Senin 28 Juli 2008 saya berdiskusi dengan peserta dari Kabupaten Paser dalam acara Pelatihan Reguler Perencanaan Pembangunan bagi SKPD yang dilaksanakan di Wisma MM UGM Yogyakarta. Pertanyaan yang muncul adalah seputar pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, yakni ketika Kepala SKPD menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). So, Siapa yang dimaksud dengan PPTK? Apakah PPTK yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga?
Pasal 12 (ayat 1-2) Permendagri No.13/2006 menyatakan:
- Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanaka program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
- Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Konsep desentralisasi pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya menempatkan Kepala SKPD sebagai pemilik dana yang ada di kas daerah ketika anggaran yang menjadi kewenangannya telah memiliki SPD (Surat Penyediaan Dana), yang bermakna telah tercantum angka rupiahnya dalam dokumen anggaran kas SKPD (yang telah disahkan oleh BUD). Dalam hal ini, anggaran kas dapat dipandang sebagai sebuah bentuk kontrak antara BUD dengan kepala SKPD, dengan tujuan akhir untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skedul yang diajukan oleh SKPD.
Setelah BUD menerbitkan SPD, maka kepala SKPD sudah dapat mengajukan kebutuhan dana dengan menerbitkan SPM-UP (surat perintah membayar-uang persediaan), yang nantinya akan dipegang oleh bendahara (pengeluaran) untuk digunakan dalam operasional SKPD dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dikelolanya. Artinya, uang untuk pelaksanaan kegiatan dipegang oleh bendahara meskipun yang bertanggungjawab untuk pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan ada di tangan PPTK.
Hal ini bermakna bahwa meskipun PPTK bertanggungjawab atas kesuksesan pelaksanaan kegiatan, PPTK tidak memegang uang (karena ada di bendahara). Ini berbeda dengan makna yang tersirat dalam Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa, yang menyebutkan bahwa kontrak ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang sekaligus bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan keuangan.
Oleh karena itu, apa, siapa dan bagaimana yang dimaksud dengan PPTK dalam Permendagri 13/2006? Mohon tanggapan dari rekan-rekan pembaca….
Terima kasih.



26 tanggapan so far ↓
dyah_metro // Agustus 4, 2008 pada 2:39 pm
bagaimana dengan bendahara pembantu kegiatan pak? di tempat kami, ditunjuk bendahara pembantu kegiatan, yang bersama PPTK bertanggungjawab terhadap uang yg dikelola pada kegiatan mereka, dan uang pelaksana kegiatan dipegang oleh bendahara pembantu kegiatan.. menyalahi aturan??
mohon penjelasan dan solusinya..
salam hangat..
Amam Setiabudi // Agustus 6, 2008 pada 8:55 pm
Bagaimana dengan PPK pak, soalnya banyak terjadi di pemda PPK di jabat oleh seorang sekretaris SKPD ? dan PPTK banyak dijabat oleh seorang Kepala Bidang pada SKPD?
Mohon petunjuk Pak !
aisonhaji // Agustus 16, 2008 pada 8:37 pm
Mas Syukri, saya mau cerita yang diterapkan di Surabaya tentang PPTK barangkali bisa jadi bahasan dengan teman-teman daerah lain.
PA dijabat oleh SKPD (Kepala Dinas, Kepala Badan dan Camat). Sekda di tempat kami tidak berkenan jadi PA sehingga tugas-tugas-nya dilimpahkan penuh ke kabag selaku KPA.
Nah, di Dinas/Badan/Kecamatan disepakati ditetapkan KPA (yaitu para Kepala Bidang) dan tidak dibentuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen yang kami singkat sebagai PPKm guna bedakan dengan PPK-SKPD he he he). KPA di-sini menjalankan fungsi – fungsi sebagai PPKm (menandatangani kontrak dll) sekaligus mengajukan SPP ke PA, sedangkan PPTK yang memang tidak memegang uang dijabat oleh Kasi. Sedangkan di Setda yang mana KPA adalah Kabag benar – benar menjalankan fungsi penuh seperti PA yaitu yang terbitkan SPM. Guna mewujudkan pengendalian internal yang baik maka KPA (kabag nih) menetapkan PPKm yaitu para kasubag dan PPTK-nya ditunjuk staf senior di masing – masing subag. Yah begitulah jalan yang kami ambil guna mensinkronkan banyaknya aturan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa yang harus tetap jalan dua-duanya.
Oh ya kalau PPK-SKPD di dinas/badan dijabat kasubag keuangan di sekretaris dinas/badan, sedang-kan di kecamatan PPK-SKPD dijabat sekcam dan di Bagian (Setda) dijabat staf senior yang lulus kursus kebendaharaan yang diadakan oleh Badan Diklat.
Salam.
syukriy // Agustus 16, 2008 pada 10:47 pm
Terima kasih atas pandangannya, mas Aisonhanji. Ini sangat membantu menjawab pertanyaan mbak dyah_metro dan pak Amam Setiabudi , langsung dari praktisi. Hehehehe…
zulmadi // November 11, 2008 pada 11:55 am
PPTK, menurut hemat saya pada prinsipnya sama dengan Asistern Teknik. Artinya PPTK itu adalah pembantu KPA untuk melaksanakan kegiatan yang ada pada SKPD di dinas-dinas “tertentu”. Sebagai orang yang cukup bertanggungjawab atas kemajuan dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan di lapangan, maka seyogianyalah pihak PPTK untuk ikut terlibat dalam pengaturan dan pengendalian pengalokasian dana pada kegiatan-kegiatan yang diberikan tanggungjawab atau yang diemban oleh pihak PPTK. Caranya yang mungkin saja dengan jalan ikut serta dalam penanda tangananan laporan kemajuan fisik kegiatan dimaksuid, serta diberikan wewenang penuh untuk melaksanakan peneguran-peneguran kepada pihak pelaksana yang lalai dan lamban dalam menjalankan tugasnya. Jadi kesejalanan antara KPA dan PPTK ssmemang sangat dituntut sekali agar seluruh keigatan yang ada pada SKPD dapat direalisisasikan dengan baik. Dan yang terpenting sekali ke samaan persepsi antara KPA dan PPTK memang sangat diutamakan. BIla PPTK adalah orang yang memang ditunjuk untuk mengendalikan kegiatan di lapangan. Artinya egosentris dari pihak PPTK dan KPA memang harus sama-sama di kontrol. Terima Kasih
DAUD // Desember 9, 2008 pada 1:24 pm
PPTK seharusnya dijabat oleh minimal pejabat eselon IV yang membidangi teknis kegiatan yang dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut sesuai dengan teknisnya, jangan PPTK asal tunjuk aja pusing kalau yang melaksanakannya bukan ahlinya entar kegiatan buyar tidak sesuai dengan tujuan teknisnya dan akhirnya pemborosan uang negara… kasian pengguna anggaran mempertanggungjawabkannya.. ada juga sih SKPD yang yang menunjuk PPTK asal aja yang penting bisa diatur/dikendalikan (biasanya tujuan ini tanpa sepengetahuan pengguna anggaran) alias pihak-pihak mengambil keuntungan.
budi // Februari 21, 2009 pada 11:46 am
mau nanya syarat minimal gol pns utk pptk,apa boleh gol 2 jd pptk
syukriy // Februari 21, 2009 pada 12:00 pm
Sepertinya tidak ada aturan yang menentukan syarat golongan ini, pak.
budi // Februari 21, 2009 pada 10:51 pm
pns gol 2 yg sudah bintek pengadaan barang dan jasa,apakah boleh dan sah jd pptk? kalau boleh apa dasar hukumnya,mohon terangkan mas….trims
ahmad // Februari 24, 2009 pada 10:42 pm
Pak apakah ada syarat utk menjadi pembantu bendahara pengeluaran SKPD? Apakah ada bedanya antara Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu? Apakah tenaga honorer boleh ditugaskan menjadi pembantu bendahara?
Riza // Maret 18, 2009 pada 7:57 pm
Mohon tanggapan rekan: Dalam melaksanakan kegiatan fisik pada suatu SKPD, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran mengangkat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) (pada kasusu ini PA tidak mengangkat KPA). Kemudian PPK membentuk struktur organisasi proyek yang terdiri dari pengelola teknis (pengawas), pengelola keuangan dan pengelola adminstrasi. PPK pada kegiatan fisik berdasarkan Keppres 80 bertanggung jawab pada fisik, administrasi dan keuangan. Pada permendagri 13/2006 muncul istilah PPTK yeng mempunyai tugas mengendalikan kegiatan, melaporkan kemajuan kegiatan dan menyiapkan dokumen pembayaran (mengetahui/menyetujui SPP-LS). PPTK diangkat oleh PA dan bertanggung jawab pada PA. Bagaimana posisi PPTK terhadap PPK dalam stuktur organisasi kegiatan?
emza abdillah // Maret 22, 2009 pada 10:59 am
apa yang harus di perhatikan seorang PPTK agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksnaan kegiatan tersebut, dan dimana tempat yang paling rawan terjadi KKN dalam pelaksanaan kegiatan, trims
Faisal Riza // Maret 23, 2009 pada 7:42 pm
yang paling rawan terjadi KKN pada suatu kegiatan:
1. proses tender/lelang (tender diatur atau arisan)
2. pada saat pembayaran (pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak atau fisik belum 100%)
vika // Maret 31, 2009 pada 8:58 am
Saya ingin menanyakan jika seorang PPTK yang secara kompetensi cocok tetapi secara golongan tidak… ( gol. II/a ) legal kah secara hukum jika menjabat sebagai PPTK ??
karena banyak orang menetapkan aturan bahwa gol. III minimal untuk menjadi PPTK..
sedangkan tidak mempunyai kompetensi di bidang tersebut.
hal ini menyebabkan kinerja terhambat karena maaf terkadang PPTK tidak memahami bidang kerjanya.. sedangkan staf yang memang layak menjadi PPTK namun tidak cukup golongan .. mengalami hambatan karena bekerja maksimal namun tidak didukung dengan kebutuhan kerja yang seharusnya spt peralatan ,dsb.
atau PPTK hanya sekedar nama karena dia memiliki golongan tinggi dan yg menjalankan semua… staf dengan gol. rendah namun memiliki kompetensi..
karena dasar hukum yang menjelaskan berapa pangkat terendah yang bisa menjabat sebagai pptk tidak ada ??
emza abdillah // April 13, 2009 pada 4:39 pm
bagaimana proses/ tahapan yang harus dilakukan PPTK bila sebuah kegiatan sbb:
pembangunan gedung kantor 800 jt
konsultan pengawas 20 jt
konsultan perencanaan 30 jt
agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksnaannya mohon bantuannya mmemberikan penjelasan, trims
Anto // April 17, 2009 pada 10:36 am
Mohon komentar nih,…. Saya masih bingung penerapan Kuasa Pengguna Anggaran dalam penatausahaan keuangan daerah. Apa syarat2 pejabat untuk bisa ditunjuk sebagai KPA, apakah harus minimal eselon III? Kepala UPTD (eselon IV) apa bisa ditunjuk sebagai KPA? Trimakasih.
Aghil // April 30, 2009 pada 3:49 pm
Sedikit masukan buat rekan2…seputar PPTK dan PPKm…
1) Pada dasarnya PPTK dan PPKm di ditunjuk/diangkat dgn SK PA/KPA, jadi PA/KPA tdk dibenarkan menjadi PPTK or PPKm.
2) dlm aturan PPTK ditunjuk dan PPKm diangkat…dgn asumsi bhw PPTK mjd hak PA/KPA untuk scr lngsg menetapkan pejabat pd unit kerja dlm SKPDnya tetapi PPKm diangkat dgn beberapa persyaratan khusus, diantaranya memiliki sertifikasi pengadaan brng/jasa.
3) PPTK tdk diperkenankan menandatangani perjanjian dgn pihak III, PPKm salah satu tgsnya adalah menandatangani kontrak.
kesimpulan yg dpt diambil adalah :
a. PPTK dpt ditunjuk sbg PPKm jika memenuhi syarat yg ditetapkan berdsrkan keppres 80/2003 (perubahan ke 4)
b. Pejabat pd unit kerja dlm SKPD (bukan staff) yg ditunjuk sbg PPTK dapat menandatangani kontrak selaku PPKm dengan ketentuan huruf a
c. PA/KPA tdk diperkenankan menandatangani kontrak, krn kontrak dgn pihak III hanya ditandatangani oleh PPKm dgn pihak III.
d. PPTK sekaligus PPKm dpt dirangkap oleh satu org, yg fungsinya selaku PPTK dan PPKm masing-masing di SK kan oleh PA/KPA scr terpisah.
demikian masukan…trim’s
zulmadi // Mei 13, 2009 pada 9:07 am
Assalammualaikum WW !!!
Bapak/Ibuk/Sdr/i Penanya yang berkaitan dengan PPTK, PPKm, PA/KPA pertama perkenankanlah saya untuk dapat memperkenalkan diri secara singkat di rubrik ini, Nama saya zulmadi, dan berasal dari Padang Sumatera Barat, dan berstatus PNS yang sudah mengabdi lebih kurang 28 tahun, mulai dari Jawatan Gedung-Gedung Negara Daerah Bandung pada tahun 1981, hingga “terakhir” di Kabupaten Kepulauan Mentawai 20 April 2009.
Para Komentator dan Penanya yang budiman !!!
Bila kita coba menarik kebelakang mulai terbitnya Kepres 80/2003 dan Permendagri 13/2006, ditambah dengan munculnya KPK serta terisinya penjara-penjara oleh para pengabdi-pengabdi negara (maaf) dalam arti kata, mungkin atas sengeaja dan ketidak sengajaan para petugas pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah dalam menjalankan tugasnya, maka sejak disitulah mulai keengganan para abdi negara untuk menjalankan tugas-tugas mulia yang disodorkan dan dipercayakan kepada para aparat ini, dan sejak disitupulalah munculnya pertanyaan-pertanyaan yang lebih tajam yang berkaitan dengan tenaga-tenaga pengelolaan dan dan pengadaan barang dan jasa di ingkungan pemerintahan ini.
Para penanya dan Komentator Yang saya hormati !!!
Kalau kita mau juga menarik kebelakang sebenarnya hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini, tentu sebenanrnya sudah dimulai sejak Indonesia negara kita ini mengapungkan dan memproklamirkan kemerdekaannya, yang seingat saya dan setahu saya saja, mulai dari kepres 14 tahun tujuh puluan, Kepres 29 tahun delapanpuluhan, Kepres 16, tahun sembilan puluhan, dan Kepres 80/2003, maka pertanyaan-pertanyaan yang mulai tajam memang disekitar lima dan enam tahun belakangan ini. Hal ini mungkin disebabkan kemajuan teknologi informasi ! Mudah-mudahan saja memang demikian adanya, dan mungkin dari kepres-kepres pengadaan yang lama karena tidak terekspose saja secara terbuka. Tapi seingat dan sepengetahuan sayapun juga tidak, dan boleh dikatakan pihak-pihak terkait dalam pemberi dan penerima jasa ini, benar-benar sama menghargai dan malahan lebih banyak takutnya sipihak pemberi jasa untuk mau mempertentangkankan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pengadaan ini. Dan bleh dikatakan lebih banyak nrimo dari pada menantang (maaf) ! INi bukan berarti aturan dulu itu lebih baik dari sekarang ataupun sebaliknya, karena ini perlu dikaji dan diteliti sejauh-jauhnya.
Para Penanya !!!
Bertolak dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan serta komentar-komentra yang diberikan semuanya “benar” dan tidak ada yang dapat disalahkan tentu ketepatannya yang perlu kita cari.
Secara hukum dan hirarki hukum, dapatnya aturan dibuat apabila itu memang sudah dibutuhkan oleh semua unsur yang akan di atur, dan langkah itu sebenarnya sudah ada, mulai dari sosialisasi-sosialisasi serta pelatihan-pelatihan yang diberikan ke pengguna aturan. Dan mohon maaf kalau salah dalam kalimatnya (Pengguna aturan ini maksudnya PPTK, Panitia, Pemberijasa, dan Penerima Jasa dsb).
Artinya sebelum aturan dan atau produk hukum itu diturun dan disebarluas serta dijalankan telah lebih dari cukup untuk memenuhi aturan atau telah melalui kaedah-kaedah yang semestinya.
Kembali kepada persoalan disini yakni berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang PPTK. Siapa sebenarnya yang boleh menjadi PPTK, PPTK adalah singkatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Artinya bila kita coba merujuk pada unsur yang terkandung dalam singkatan ini yakni tentang Pelaksana Teknis, hal ini tentu sudah jelas yang berhak dan boleh adalah orang-orang yang mengerti dengan Pelaksanaan Teknis kegiatan yang akan dihadapinya, seperti contohnya berkaitan dengan bangunan Gedung senilai 800 Juta dan pengawas 20 jutaserta pengawas 30 juta. Kalau berkaitan dengan msalah gedung, gedung tentu harus memiliki Struktur, Arsitektur, Mekanikal Electrikal, Plumbing, Landscaping dan utilitis lainnya, maka untuk itu tidak salah juga bila pihak PPTK untuk menambah tenaga-tenaga yang berkaitan dengan bidang keahlian bersangkutan, dan tidak salah juga bila pihak PPTK bila mau membuatkan pertanggungjawabannya sesuai dengan komponen-kompenen yang ada, misalnya menenmpatkan tenaga Arsitektur, dan mereka bertugas dan ditugaskan untuk meneliti dan meninjau unsur-unsur yang berkaitan dengan arsitekturnya, begitu pula dengan Mekanikal Elektrikal, dan tenaga tersebut dapoat pula kita khususkan untuk meninjau kelistrikannya saja dan bila kita tidak memiliki tenaga itu, toch kita juga dapat minta ke pihak PLN dan atau dari Depnaker yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan penangkal petir, pemanas ruangan dan alat pemanas lainnya seperti boiler, dan sebagainya.
Begitu pula halnya dengan PPTK pengadaan makanan dan Minuman untuk pelatihan, ya kita khan dapat mencari ahli boga mungkin dengan jalan memanfaatkan tenaga-tenaga yang ada di perguruan-perguruan tinggi atau sekolah-sekolahbidang kebogaan yang ada di daerah kita. Dan pertanyaannya kita mau nggak untuk itu, artinya berbagi kepihak-pihak lain yang memang memiliki keahlian dibidangnya tadi ?. Toch dari Kepres dan Permendagri tadi, dapat kita turunkan ke Perbup atau Perwakonya. Artinya pada perbup dan atau perwako itu dijelaskan sedetailnya pula yang disesuaikan dengan keterbatasan-keterbatasan yang ada di daerah bersangkutan.
Sebenarnya inti dalam pengadaan ini semuanya adalah itikhad baik. dalam arti kata tidak ada salah satu pihakpun yang akan dirugikan dari setiap tindakan-tindakan, hinggadalam pengadaann ini juga ada yang namanya Penunjukan langsung, pemilihan langsung, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas, serta swakelola dsb. Hal itu sebenarnya sudah menyiratkan bahwa ini bagaian siapa dan itu bagian siapanya (maaf) ini dalam artian positif ya ini rekanan untuk golongan mana dan ini untuk golongan mananya. dan ini untuk kualifikasi apa dan itu untuk kualifikasi dan klasifikasi apa pula.
jadi menurut saya, apabila tikhad sudah lurus siapapun dan dari instansimanapun yang akan kita ambil untuk PPTK itu tidak masalah, asal tenaga PPTK itu sendiri memang sudah memiliki keahlian dan kemampuan dibidang kegiatan bersangkutan hingga dapat dipertanggungjawabkan sampai dapat termanfaatkan setiap yang kita adakan. Khan yang jadi masalah kini barang-barang-barang yang sudah diadakan itu tidak termanfaatkan dan dengan tidak termanfaatkan dan dimanfaatkannya barang yang telah diadakan itulah yang sering dan menjadi temuan-temuan oleh pihak pemeriksa dan KPK.
Mohoj maaf jika salah dan semoga lembaran ini tetap akses dan mudahdiakses. Terima Kasih dan Semoga Allah SWT. akan selalu memberikan yang terbaik buat negara kita dan termasuk dalam waktu dekat ini,marilah kita sama-sama berdoa kehadapan yang kuasa semoga kita diberikan-Nya pemimpin-pemimpin yang baik pula untuk masa yang akan datang.
Wassalam
Zulmadi
Bariang Indah III Blok E No. 5
HP. 08126787292
vera // Juni 9, 2009 pada 4:35 pm
Saya masih Calon Pegawai negeri Sipil,ditunjuk sebagai PPTK apakah boleh? dan jika ada kasus bagaimana posisi tawar saya terhadap pelantikan saya yang benarnya. trims.
Sam // Juli 24, 2009 pada 1:22 pm
sebetulnya istilah PPK dan PPTK memiliki persamaan yaitu sama-sama diangkat oleh PA/KPA, namun kewenangan PPK lebih luas bila dibandingkan dengan PPTK. Bandingkan saja bahwa istilah PPK dalam Keppres 80 /2003 belum ada, dan bau muncul pada perubahan ke dua/tiga (…tolong cek…), sedangkan PPTK adalah Produk dari Permendagri 13/ 2006. Dalam perubahan Keppres 80/2003 tsb PPK memiliki kewenangan mis. mengangkat panitia lelang dan menandatangani kontrak, sdgkan PPTK tidak memiliki kapasitas tsb. Pertanyaannya sekarang adalah mana yang mau digunakan?…. Sebetulnya kalo mau ditelusuri lagi PPK lebih dekat dengan struktur pemerintah pusat, sdgkan PPTK merupakan implementasi Permendagri yg notabene menjadi acuan pemerintah daerah…..
Mohon tanggapannya, terima kasih
indah // Juli 27, 2009 pada 8:48 am
uraian tugas dari bendahara pembantu pengeluaran, bisa saya dapatkan dimana ya?
Syukriy // Juli 30, 2009 pada 10:14 am
@indah
Di dalam Permendagri No.55/2008 sudah dijelaskan lebih lengkap, mbak.
iskandar // Agustus 28, 2009 pada 9:35 am
assalamualaikum pak Syukri,
Mengenai Bantuan Sosial kepada Yayasan, sejak dua tahun terakhir ini di Kabupaten kami para anggota DPRD banyak mengusulkan bantuan untuk Yayasan. hal ini terjadi karena di Provinsi juga melakukan hal yang sama. Bagaimana sebenarnya mengenai bantuan tersebut dan apa kriteria yayasan yg bisa kita berikan bantuan sosial?
iskandar // Agustus 28, 2009 pada 9:38 am
bagaimana sebenarnya bantuan Modal untuk UKM dan Koperasi, apakah harus dianggarkan pada Pembiayaan atau pada Pos Bantuan Sosial?
irwan // November 13, 2009 pada 7:17 pm
Setuju dengan Aghil.
Dan sebagai informasi, istilah PPTK sendiri ada dalam Peraturan Pemerintah58/2005, jadi bukan hanya ada pada Permendagri 13/2006.
Syukriy // November 16, 2009 pada 6:31 pm
Iskandar
terkait Bantuan Sosial kepada Yayasan, sebaiknya dipahami dulu apa yang dimaksud dengan bantuan sosial dalam PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan UU tentang Yayasan. Pada prinsipnya, bantuan sosial dimaksudkan “untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” melalui kebijakan “khusus”, terutama dalam bentuk pemberian uang/dana.
Selama ini, pemberian bantuan sosial dilakukan oleh kepala daerah atau SKPD terkait, bukan oleh anggota DPRD. Secara politis bisa saja dibuat kebijakan bawah DPRD boleh “menyalurkan” bantuan sosial, seperti halnya yang dilakukan kepala daerah.