Syukriy Abdullah

Hubungan BPK dan Bawasda (Inspektorat): Praktiknya Bagaimana?

Juli 16, 2008 · & Komentar

Menurut UU No. 15/2004 dan UU No.15/2006, BPK adalah institusi yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan keuangan daerah. Sementara di daerah (pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota) dibentuk sebuah SKPD yang berfungsi sebagai pengawas intern pemerintah (disebut Bawasda atau inspektorat), yang bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah. Pada pasal 9 dinyatakan bahwa BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (daerah) dan oleh karenanya, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah (daerah) wajib disampaikan kepada BPK. Lalu, bagaimana praktik yang terjadi di lapangan? Berikut kasus menarik di Provinsi Jawa Timur.

Jawa Pos [ Rabu, 16 Juli 2008 ]

Bawasprov Panggil Dinas Bermasalah

SURABAYA – Munculnya sorotan miring terkait dengan penggunaan dana APBD 2007 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Provinsi (Bawasprov) Jatim. Instansi yang berkantor di Jl Raya Juanda itu memanggil semua dinas yang diduga bermasalah. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan APBD oleh dinas-dinas. Setiap dinas bakal diminta untuk menjelaskan “rapor merah” masing-masing, sesuai dengan rekomendasi BPK. “Sekarang, auditnya masih di Pak Gubernur. Sebentar lagi dikirim ke sini (bawasprov, Red),” kata Kepala Bawasprov Made Sutarya.

Menurut dia, bawasprov telah mengkaji audit BPK tersebut. Hasilnya diserahkan kepada gubernur untuk diteliti dinas mana saja yang dianggap menyimpang. Setelah itu, gubernur mengembalikannya kepada bawasprov untuk memeriksa lebih lanjut dinas masing-masing. Untuk pemeriksaan tersebut, bawasprov menerjunkan tim khusus yang menilai seberapa jauh penyimpangan dilakukan. Dari pemeriksaan itu, bawasprov akan menentukan jenis sanksi. “Jenisnya macam-macam,” ungkapnya.

Pria asal Tabanan, Bali, itu memaparkan, sanksi yang dimaksud adalah penertiban administrasi dan teguran oleh gubernur. Teguran tersebut tidak terkait dengan pengurangan gaji atau penundaan kenaikan jabatan.Made mengakui, bawasprov berwenang melakukan tindak lanjut secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Hanya, dia mengatakan, berdasar audit BPK, tidak ada alasan bagi bawasprov untuk melakukan hal tersebut. Pelanggaran yang dilakukan oleh dinas-dinas tidak mengandung unsur pidana karena tak ada kerugian negara.

“Gubernurlah yang berhak memberikan sanksi, bisa sesuai dengan rekomendasi BPK, bisa juga tidak,” jelasnya. Pejabat 56 tahun itu menuturkan, bawasprov bakal memberikan sanksi lebih kepada dinas yang melanggar hingga dua kali. Sebab, sebelumnya BPK pernah mengeluarkan hasil audit yang sama. “Masak, kalau sudah diingatkan, tidak ada perubahan,” tegasnya. (eko/oni)

Kategori: Berita · Keuangan Daerah · korupsi
Ditandai: , , , , , , , , , , ,

7 tanggapan so far ↓

  • syukriy // Juli 19, 2008 pada 12:07 pm

    Bawasda atau Inspektorat bukanlah lembaga yang memanfaatkan informasi atas penyimpangan dari BPK karena semestinya mengetahui lebih dahulu persoalan-persoalan keuangan yang terjadi di daerahnya. Selaku insitusi pengendalian internal, sebelum terjadi penyimpangan sekalipun Bawasda/inspektorat semestinya sudah bisa mendeteksi, sehingga pencegahan bisa dilakukan.
    Kalau hanya menunggu hasil pemeriksaan BPK, keberadaan Bawasda tidak ada gunanya. Malah hanya membebani anggaran daerah (APBD) saja.

  • darwis // Juli 28, 2008 pada 9:18 am

    sya setuju dengan pendapat pak syukriy

  • andri // Juli 29, 2008 pada 12:56 pm

    setuju dengan p syukriy..Bawasda kan sudah punya planning kegiatan tiap tahunnya .kepala daerah mestinya cek juga donk kerjaan mereka..kalau rencana kerja nya tidak ada pertanggunjawabannya ya ..anggarannya jangan diloloskan begitu aja

  • Amam Setiabudi // Agustus 15, 2008 pada 7:58 pm

    Bawasda/inspektorat merupakan pengawas internal pemerintah daerah yang melakukan audit operasional atau audit kinerja…… dimana audit-audit pengawasan internal nantinya akan menjadi masukan dalam audit yang dilakukan oleh BPK (dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat laporan hasil audit internal), namun adakalanya independensi seorang auditor internal haruslah dipertanyakan…. karena melihat dari strukturnya pengawasan internal (Bawasda/ inspektorat) berada di bawah Kepala Daerah dan sejajar dengan Kepala-kepala Dinas/badan/kantor lainnya, …..

    Dalam Kasus “Bawasprov Panggil Dinas Bermasalah” sangatlah nampak independensi seorang auditor internal diragukan…..
    hal ini terbukti….
    1. Kenapa BPK yang lebih dahulu menemukan hal tersebut, bukan bawasda/inspektorat, yang mempunyai tugas mengawal apbd sehingga tidak terjadi penyimpangan.
    2. Seharusnya bawasda/ inspektorat menindak lanjuti temuan BPK yang pertama sehingga tidak terjadi lagi temuan yang sama untuk kedua kalinya oleh BPK, sehingga kinerja Bawasda/inspektorat menjadi kabur.

  • syukriy // Agustus 15, 2008 pada 9:13 pm

    Setuju, bung Amam. Memang jadi ironi ketika Bawasda sering menjadi tempat “pembuangan” bagi pejabat yang berseberangan dengan kepala daerah. Karena cuma “parkir” sebentar, banyak “auditor” Bawasda yang merasa tidak perlu meningkatkan kualitas (pengetahuan dan ketrampilan) dirinya sesuai Tupokasi Bawasda.

    Independensi “auditor” secara alamiah akan selalu diragukan karena:
    1. Mereka bukanlah orang yang sejak awal disiapkan untuk bertugas di Bawasda secara permanen. Kadangkala cuma “numpang lewat” untuk promosi jabatan atau “diparkir” sementara oleh kepala daerah.
    2. “Auditor” Bawasda tidak mendapat pelatihan yang memadai, yang secara khusus membekali mereka dengan skills dan wawasan terkait pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah. Tak jarang ada “auditor” Bawasda yang tidak memahami APBD dan pertanggungjawabannya (baca: akuntansi) dengan baik.
    3. Adanya perilaku dan sikap oportunis. Menjadi “auditor” Bawasda berarti memperoleh legitimasi atau kekuasaan yang seolah-olah memposisikan mereka “lebih tinggi” dari pejabat di SKPD. Jika tidak bijak, “auditor” bisa melakukan penyahagunaan kekuasaan, seperti memeras kepala SKPD dan bawahannya.
    4. Kontrol yang tidak memadai atas tindak tanduk “auditor” Bawasda. Pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang mengawasi Bawasda? Seharusnya Sekretaris Daerah selaku koordinator PKD memiliki komitmen dan kapabilitas untuk menjaga agar APBD dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kualitas SDM Bawasda. Mestinya ada konsep rewards and punishment yang diterapkan secara tegas atas seikap dan perbuatan “auditor” Bawasda. Moral hazard “auditor” harus dicegah dengan membuat code of conduct yang baik.

  • Muis Haka // Maret 11, 2009 pada 7:59 pm

    Pandangan masyarakat tentang independensi auditor inspektorat yang selalu diragukan merupakan fenomena klasik yang selalu terdengar. secara ilmiah independensi auditor meliputi 1) independensi dalam nyata yaitu menyajikan hasil temuan jujur, obyektif dan relevan 2) independen dalam penampilan yaitu pandangan rekan kerja atau masyarakat terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor yaitu, auditor mampu meyakinkan orang lain akan kemampuan dan obyektifitas pemeriksaannya dan terakhir adalah independen dalam kompetensinya yaitu auditor bersikap tegas, percaya pada kemampaunnya sendiri tanpa terpengaruh oleh tekanan atau argumen dari pihak lain.
    Dalam kasus auditor bawasda yang dalam penampilan kurang independen karena berada dibawah sekda, sepenuhnya dapat dijelaskan bahwa auditor yang melakukan pemeriksaan haruslah profesional, hal ini dibuktikan dengan kemampuan, pengalaman, keahlian dan sikap yang berlandaskan pada norma dan kode etik pengawasan.. nah yang perlu digaris bawahi pada kasus diatas adalah kompetensi auditor yang masih belum memadai sehingga belum dapat mendeteksi adanya dugaan penyimpangan yang mungkin saja mengarah pada praktek KKN. walaupun seorang auditor dapat menjaga independensinya dan taat pada kode etik pengawasan sesuai Permendagri No. 28 Tahun 2008 namun di sisi lain pengetahuan akan teknik dan prosedur audit belum dikuasai sepenuhnya maka temuan yang diperoleh seorang auditor tersebut belum dapat mencapai kualitas hasil audit seperti yang diharapkan karena hanya berdasarkan pada pengalaman audit saja.
    jadi untuk dapat meningkatkan keahlian profesional auditor maka langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Inspektorat adalah, sering mengikutsertakan para auditornya dalam pelatihan-pelatihan audit, rekrut CPNS dengan latar pendidikan akuntansi, tumbuhkan aturan disiplin yang ketat berdasarkan norma dan kode etik pengawasan disertai sanksi sesuai termaktub dalam Permendagri No. 28 Tahun 2007 dan PP Disiplin Pegawai Negeri.

  • bejo // Mei 11, 2009 pada 2:13 pm

    kalu saya berpendapat…justru tugas internal audit adalah melakukan audit baik keuangan, kinerja dan tujuan khusus yang sudah direncanakan di awal tahun, jika memungkinkan bawasda juga melakukan audit laporan interim dan laporan tahunan. kemudian juga melakukan audit tindaklanjut baik dari temuan audit internal ataupun auditor eksternal (misal BPK/KAP), jadi tidak ada masalah. tetapi bawasda harus digeser perannya semula menjadi watchdog harus dibuah mjd konsultan/katalis seperti halnya pengertian intenal audit. reformasi bawasda salah satunya adalah peningkatan kualifikasi auditor, tidak boleh mjd tempat buangan saja, dan sistem karier dari auditor yunior sampai tingkat yg atas.

Tinggalkan sebuah Komentar