<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Pertanggungjawaban APBD 2007: Apa yang Perlu Diperhatikan DPRD?</title>
	<atom:link href="http://syukriy.wordpress.com/2008/07/05/pertanggungjawaban-apbd-2007-apa-yang-perlu-diperhatikan-dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/05/pertanggungjawaban-apbd-2007-apa-yang-perlu-diperhatikan-dprd/</link>
	<description>Berbagi Demi Kehidupan yang Lebih Baik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Nov 2009 11:31:01 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Akuntabilitas &#187; Pertanggungjawaban APBD 2007: Apa yang Perlu Diperhatikan DPRD?</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/05/pertanggungjawaban-apbd-2007-apa-yang-perlu-diperhatikan-dprd/#comment-159</link>
		<dc:creator>Akuntabilitas &#187; Pertanggungjawaban APBD 2007: Apa yang Perlu Diperhatikan DPRD?</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2008 05:05:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=92#comment-159</guid>
		<description>[...] ini juga diposting pada syukriy.wordpress.com. Klik di sini untuk membaca pada naskah [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] ini juga diposting pada syukriy.wordpress.com. Klik di sini untuk membaca pada naskah [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: syukriy</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/05/pertanggungjawaban-apbd-2007-apa-yang-perlu-diperhatikan-dprd/#comment-24</link>
		<dc:creator>syukriy</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2008 10:00:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=92#comment-24</guid>
		<description>&lt;b&gt;Beberapa Isu Politis yang Cukup Penting&lt;/b&gt;

Ada beberapa hal yang menarik untuk diulas dari perbedaan, persamaan, dan kandungan &quot;konspirasi&quot; dalam pembedaan antara laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBD (LPPA) dengan LKPJ.  

&lt;i&gt;Pertama,&lt;/i&gt; LPPA menggambarkan kinerja keuangan kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran (PA) dan pengguna barang (PB), sedangkan LKPJ memberikan informasi tentang kinerja SKPD selaku perpanjangan tangan dari kepala daerah yang diagregasi ke dalam satu laporan yang komprehensif dan utuh. LPPA mempertanggungjawabkan target dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS, dengan dokumen pelaksanaan disebut DPA-SKPD.

&lt;i&gt;Kedua,&lt;/i&gt; LKPJ didahulukan penyampaiannya sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan RKPD atau rencana program/kegiatan beserta target2nya. Oleh karena itu, LKPJ menjabarkan juga permasalahn2 yang dihadapi oleh setiap urusan pemerintahan yang terbagi ke seluruh SKPD, baik yang masuk ke dalam APBD maupun tidak. Dalam hal ini, rekomendasi, kritik, dan masukan terhadap LKPJ yang disampaikan kepada kepala daerah oleh DPRD tidak ada kaitannya dengan LPPA yang pada saat bersamaan masih berada di tangan BPK untuk diaudit.

&lt;i&gt;Ketiga,&lt;/i&gt; seandainya LPPA dulu yang disampaikan ke DPRD, apa yang akan terjadi? LKPJ memuat rekomendasi yang &lt;i&gt;akan dilaksanakan dan diperbaiki bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif&lt;/i&gt;, sedangkan LPPA secara implisit memuat risiko penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran. Temuan2 yang diungkap oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)nya kemungkinan akan &quot;menghilangkan&quot; urgensi dan arti penting dari saran dan rekomendasi dari DPRD terhadap LKPJ. 

&lt;i&gt;Keempat,&lt;/i&gt; BPK dipandang tidak mampu melaksanakan audit terhadap seluruh laporan keuangan Pemda se Indonesia mengingat keterbatasan SDM yang dimiliki. Oleh karena itu, secara politis penyampaian LPPA belakangan saja setelah LKPJ, menunggu sampai selesai diaudit oleh BPK. Padahal, pada tahun 2009, mau tidak mau-rela tidak rela, BPK harus dibantu oleh kantor akuntan publik (KAP) untuk melaksanakan audit keuangan, audit kinerja, dan audit lainnya, atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan fungsi kepemerintahan oleh pemerintahan daerah (lihat pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><b>Beberapa Isu Politis yang Cukup Penting</b></p>
<p>Ada beberapa hal yang menarik untuk diulas dari perbedaan, persamaan, dan kandungan &#8220;konspirasi&#8221; dalam pembedaan antara laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBD (LPPA) dengan LKPJ.  </p>
<p><i>Pertama,</i> LPPA menggambarkan kinerja keuangan kepala SKPD dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran (PA) dan pengguna barang (PB), sedangkan LKPJ memberikan informasi tentang kinerja SKPD selaku perpanjangan tangan dari kepala daerah yang diagregasi ke dalam satu laporan yang komprehensif dan utuh. LPPA mempertanggungjawabkan target dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS, dengan dokumen pelaksanaan disebut DPA-SKPD.</p>
<p><i>Kedua,</i> LKPJ didahulukan penyampaiannya sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan RKPD atau rencana program/kegiatan beserta target2nya. Oleh karena itu, LKPJ menjabarkan juga permasalahn2 yang dihadapi oleh setiap urusan pemerintahan yang terbagi ke seluruh SKPD, baik yang masuk ke dalam APBD maupun tidak. Dalam hal ini, rekomendasi, kritik, dan masukan terhadap LKPJ yang disampaikan kepada kepala daerah oleh DPRD tidak ada kaitannya dengan LPPA yang pada saat bersamaan masih berada di tangan BPK untuk diaudit.</p>
<p><i>Ketiga,</i> seandainya LPPA dulu yang disampaikan ke DPRD, apa yang akan terjadi? LKPJ memuat rekomendasi yang <i>akan dilaksanakan dan diperbaiki bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif</i>, sedangkan LPPA secara implisit memuat risiko penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran. Temuan2 yang diungkap oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)nya kemungkinan akan &#8220;menghilangkan&#8221; urgensi dan arti penting dari saran dan rekomendasi dari DPRD terhadap LKPJ. </p>
<p><i>Keempat,</i> BPK dipandang tidak mampu melaksanakan audit terhadap seluruh laporan keuangan Pemda se Indonesia mengingat keterbatasan SDM yang dimiliki. Oleh karena itu, secara politis penyampaian LPPA belakangan saja setelah LKPJ, menunggu sampai selesai diaudit oleh BPK. Padahal, pada tahun 2009, mau tidak mau-rela tidak rela, BPK harus dibantu oleh kantor akuntan publik (KAP) untuk melaksanakan audit keuangan, audit kinerja, dan audit lainnya, atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan fungsi kepemerintahan oleh pemerintahan daerah (lihat pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: syukriy</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/05/pertanggungjawaban-apbd-2007-apa-yang-perlu-diperhatikan-dprd/#comment-21</link>
		<dc:creator>syukriy</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 06:32:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=92#comment-21</guid>
		<description>Komentar Bung Rusmanik sangat menarik dan WAJIB dikomentari balik.... (begini lah mungkin yang namanya dikusi).

&lt;b&gt;1. Pertanggungjawaban APBD berbeda dengan LKPJ.&lt;/b&gt; Pasal 1 angka 9 PP No.3/2007 menyatakan: &lt;i&gt;Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, yang selanjutnya disebut LKPJ, adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.&lt;/i&gt;
Ada dua hal yang perlu dicatat dari definisi tersebut. &lt;i&gt;Pertama,&lt;/i&gt; informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan hanya anggaran daerah dan, &lt;i&gt;kedua,&lt;/i&gt; bisa satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan. Hal ini berbeda dengan LKD yang hanya mencakup informasi satu tahun anggaran.

Kemudian, pada pasal 2 PP 3/2007 dinyatakan: &lt;i&gt;Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan: (a) urusan desentralisasi, (b)tugas pembantuan, dan (c) tugas umum pemerintahan.&lt;/i&gt; Lebih tegas lagi, pada pasal 16 PP 3/2007 dinyatakan bahwa &lt;i&gt;LKPJ disusun berdasarkan RKPD...&lt;/i&gt;. 

Selain itu, pada pasal 17  disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bandingkan dengan bunyi pasal 101 PP No.58/2005 di atas. 

Pada Lampiran III PP tersebut disajikan Sistematika LKPJ. Setelah menjelaskan visi/misi, strategi dan arah kebijakan daerah (RPJMD) dan prioritas daerah di bab 2, pada bab 3 disajikan informasi tentang &lt;i&gt;Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah&lt;/i&gt;. Pada bab 3 inilah informasi dari pertanggungjawaban APBD dimasukkan, namun tidak dalam format laporan keuangan. penyajiannya disesuaikan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

&lt;b&gt;2. Dengan demikian, fokus analisis DPRD berbeda untuk Pertanggungjawaban APBD dan LKPJ&lt;/b&gt;. Pertanggungjawaban APBD hanya sampai pada pencapaian kinerja yang ditetapkan dalam DPA-SKPD, yakni kinerja yang &lt;i&gt;telah disepakati&lt;/i&gt; oleh kepala daerah dan DPRD, yang dilengkapi dengan jumlah dana (sebagai &lt;i&gt;input&lt;/i&gt;). LKPJ lebih luas dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. 

&lt;b&gt;3. Berbeda dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, LKPJ tidak diaudit oleh BPK.&lt;/b&gt; Bunyi lengkap pasal 101 PP No.58/2005 adalah sbb: &lt;i&gt; Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.&lt;/i&gt; Sementara dalam PP No.3/2007 tidak disebutkan bahwa LKPJ harus diperiksa terlebih dahulu oleh BPK. BPK memeriksa output dari proses akuntansi yang telah dilaksanakan oleh Pemda, yakni Laporan Keuangan Daerah.

Dapat disimpulkan bahwa, paling lambat 31 Maret tahun berjalan, Pemda sudah harus menyelesaikan dua dokumen sekaligus: Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan LKPJ. Jila LKPJ disampaikan ke DPRD pada tanggal tersebut, maka LKD disampaikan kepada BPK. 

Demikian. Mohon ma&#039;af jika ada yang salah dan kurang. Wassalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Komentar Bung Rusmanik sangat menarik dan WAJIB dikomentari balik&#8230;. (begini lah mungkin yang namanya dikusi).</p>
<p><b>1. Pertanggungjawaban APBD berbeda dengan LKPJ.</b> Pasal 1 angka 9 PP No.3/2007 menyatakan: <i>Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, yang selanjutnya disebut LKPJ, adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.</i><br />
Ada dua hal yang perlu dicatat dari definisi tersebut. <i>Pertama,</i> informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan hanya anggaran daerah dan, <i>kedua,</i> bisa satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan. Hal ini berbeda dengan LKD yang hanya mencakup informasi satu tahun anggaran.</p>
<p>Kemudian, pada pasal 2 PP 3/2007 dinyatakan: <i>Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan: (a) urusan desentralisasi, (b)tugas pembantuan, dan (c) tugas umum pemerintahan.</i> Lebih tegas lagi, pada pasal 16 PP 3/2007 dinyatakan bahwa <i>LKPJ disusun berdasarkan RKPD&#8230;</i>. </p>
<p>Selain itu, pada pasal 17  disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bandingkan dengan bunyi pasal 101 PP No.58/2005 di atas. </p>
<p>Pada Lampiran III PP tersebut disajikan Sistematika LKPJ. Setelah menjelaskan visi/misi, strategi dan arah kebijakan daerah (RPJMD) dan prioritas daerah di bab 2, pada bab 3 disajikan informasi tentang <i>Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah</i>. Pada bab 3 inilah informasi dari pertanggungjawaban APBD dimasukkan, namun tidak dalam format laporan keuangan. penyajiannya disesuaikan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.</p>
<p><b>2. Dengan demikian, fokus analisis DPRD berbeda untuk Pertanggungjawaban APBD dan LKPJ</b>. Pertanggungjawaban APBD hanya sampai pada pencapaian kinerja yang ditetapkan dalam DPA-SKPD, yakni kinerja yang <i>telah disepakati</i> oleh kepala daerah dan DPRD, yang dilengkapi dengan jumlah dana (sebagai <i>input</i>). LKPJ lebih luas dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. </p>
<p><b>3. Berbeda dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, LKPJ tidak diaudit oleh BPK.</b> Bunyi lengkap pasal 101 PP No.58/2005 adalah sbb: <i> Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.</i> Sementara dalam PP No.3/2007 tidak disebutkan bahwa LKPJ harus diperiksa terlebih dahulu oleh BPK. BPK memeriksa output dari proses akuntansi yang telah dilaksanakan oleh Pemda, yakni Laporan Keuangan Daerah.</p>
<p>Dapat disimpulkan bahwa, paling lambat 31 Maret tahun berjalan, Pemda sudah harus menyelesaikan dua dokumen sekaligus: Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan LKPJ. Jila LKPJ disampaikan ke DPRD pada tanggal tersebut, maka LKD disampaikan kepada BPK. </p>
<p>Demikian. Mohon ma&#8217;af jika ada yang salah dan kurang. Wassalam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: rusmanik</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/05/pertanggungjawaban-apbd-2007-apa-yang-perlu-diperhatikan-dprd/#comment-20</link>
		<dc:creator>rusmanik</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 04:09:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=92#comment-20</guid>
		<description>Aspek pengelolaan keuangan daerah dari LKPJ  telah diperiksa oleh BPK.  Bahkan, sebelum masuk ke BPK, LKPJ tersebut telah pula di review oleh Inspektorat Daerah (Bawasda).

&lt;b&gt;Dalam kondisi seperti ini, masih perlukan pembahasan LKPJ di DPRD?&lt;/b&gt;

Jawab: Masih perlu!  Salah satu alasannya adalah untuk memenuhi perintah peraturan pemerintah yang mengaturnya. 

&lt;b&gt;Hanya itu sajakah?&lt;/b&gt;
Semestinya tidak hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah.  Hal terpenting yang harus diperhatikan adalah: evaluasi kinerja program dan kegiatan. 

Ditulis secara serampangan, pertanyaan-pertanyaan yang harus didiskusikan pada pembahasan LKPJ tersebut adalah:

1. Bagaimana kinerja pelaksanaan program / kegiatan yang merupakan pilihan kebijakan bersama tersebut.

2. Apakah kewajiban daerah sudah semakin terwujud dari penggunaan dana APBD?

3. Apakah permasalahan-permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya masih terjadi di tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan?

4. Permasalahan apakah yang muncul saat pelaksanaan program dan kegiatan. Solusi apakah yang telah diambil?

5. Apa implikasinya bagi tahun anggaran berikutnya?

6. Pilihan program / kegiatan apakah yang harus dilaksanakan di tahun anggaran berikutnya? 

7.  Apakah peran DPRD di tahun anggaran berikutnya sehingga kewajiban KDH, Kewajiban DPRD dan Kewajiban Daerah otonom dapat diwujudkan?

8.&lt;i&gt;Lesson Learnt&lt;/i&gt; apakah yang kita dapat untuk perbaikan di tahun anggaran berikutnya?

Inilah beberapa pertanyaan pokok yang dapat menjadi instrumen focusing pembahasan LKPJ di Daerah. 

Mengapa? Agar LKPJ menjadi dokumen &lt;i&gt;progress report&lt;/i&gt; yang menjembatani RPJM dengan RKA-SKPD dan RAPBD tahun-tahun berikutnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Aspek pengelolaan keuangan daerah dari LKPJ  telah diperiksa oleh BPK.  Bahkan, sebelum masuk ke BPK, LKPJ tersebut telah pula di review oleh Inspektorat Daerah (Bawasda).</p>
<p><b>Dalam kondisi seperti ini, masih perlukan pembahasan LKPJ di DPRD?</b></p>
<p>Jawab: Masih perlu!  Salah satu alasannya adalah untuk memenuhi perintah peraturan pemerintah yang mengaturnya. </p>
<p><b>Hanya itu sajakah?</b><br />
Semestinya tidak hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah.  Hal terpenting yang harus diperhatikan adalah: evaluasi kinerja program dan kegiatan. </p>
<p>Ditulis secara serampangan, pertanyaan-pertanyaan yang harus didiskusikan pada pembahasan LKPJ tersebut adalah:</p>
<p>1. Bagaimana kinerja pelaksanaan program / kegiatan yang merupakan pilihan kebijakan bersama tersebut.</p>
<p>2. Apakah kewajiban daerah sudah semakin terwujud dari penggunaan dana APBD?</p>
<p>3. Apakah permasalahan-permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya masih terjadi di tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan?</p>
<p>4. Permasalahan apakah yang muncul saat pelaksanaan program dan kegiatan. Solusi apakah yang telah diambil?</p>
<p>5. Apa implikasinya bagi tahun anggaran berikutnya?</p>
<p>6. Pilihan program / kegiatan apakah yang harus dilaksanakan di tahun anggaran berikutnya? </p>
<p>7.  Apakah peran DPRD di tahun anggaran berikutnya sehingga kewajiban KDH, Kewajiban DPRD dan Kewajiban Daerah otonom dapat diwujudkan?</p>
<p>8.<i>Lesson Learnt</i> apakah yang kita dapat untuk perbaikan di tahun anggaran berikutnya?</p>
<p>Inilah beberapa pertanyaan pokok yang dapat menjadi instrumen focusing pembahasan LKPJ di Daerah. </p>
<p>Mengapa? Agar LKPJ menjadi dokumen <i>progress report</i> yang menjembatani RPJM dengan RKA-SKPD dan RAPBD tahun-tahun berikutnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Pertanggungjawaban APBD 2007: Apa yang Perlu Diperhatikan DPRD? : AKUNTABILITAS</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/05/pertanggungjawaban-apbd-2007-apa-yang-perlu-diperhatikan-dprd/#comment-16</link>
		<dc:creator>Pertanggungjawaban APBD 2007: Apa yang Perlu Diperhatikan DPRD? : AKUNTABILITAS</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2008 03:23:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=92#comment-16</guid>
		<description>[...] ini juga diposting pada syukriy.wordpress.com. Klik di sini untuk membaca pada naskah [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] ini juga diposting pada syukriy.wordpress.com. Klik di sini untuk membaca pada naskah [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
