<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Basis Akuntansi Pemerintahan</title>
	<atom:link href="http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/</link>
	<description>Berbagi Demi Kehidupan yang Lebih Baik</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Nov 2009 12:17:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: syukriy</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/#comment-520</link>
		<dc:creator>syukriy</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 10:49:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=59#comment-520</guid>
		<description>&lt;strong&gt;@Isna&lt;/strong&gt;
Sebelum mencari referensi di internet, sebaiknya terlebih dahulu didefinisikan dengan tegas apa yang anda maksud dengan Akuntansi Sektor Publik. Istilah &lt;em&gt;public sector accounting&lt;/em&gt; (di-Indonesia-kan menjadi Akuntansi Sektor Publik) dapat kita temukan dalam referensi negara-negara persemakmuran (Inggris, Australia, New Zealand). Di Amerika dikenal dengan nama lain, yakni &lt;em&gt;Governmental and Not-for-Profit Accounting&lt;/em&gt;.

Saat ini ada kerancuan dalam mata kuliah Akuntansi Sektor Publik atau Akuntansi Pemerintahan. Mata kuliah apa sebenarnya yang harus diajarkan di jurusan akuntansi? Akuntansi Sektor Publik atau Akuntansi Pemerintahan?

Dalan struktur peraturan perundangan kita, tidak ada istilah akuntansi sektor publik. Yang ada adalah akuntansi pemerintahan, yang diatur dalam UU No.17/2003, UU No.1/2004, dan PP No.24/2005. Di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ada satu PSAK, yakni PSAK 45 --&gt; ini yang dianggap sebagai &quot;pedoman&quot; untuk akuntansi sektor publik.

Namun, sekedar untuk memperoleh beberapa konsep tentang akuntansi sektor publik, anda bisa mencari di beberapa situs, seperti:
1. www.adb.org
2. www.worldbank.org
3. www.imf.org
4. www.ifac.org
5. www.cica.ca
6. www.cipfa.org.uk
7. www.ipsas.org</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><strong>@Isna</strong><br />
Sebelum mencari referensi di internet, sebaiknya terlebih dahulu didefinisikan dengan tegas apa yang anda maksud dengan Akuntansi Sektor Publik. Istilah <em>public sector accounting</em> (di-Indonesia-kan menjadi Akuntansi Sektor Publik) dapat kita temukan dalam referensi negara-negara persemakmuran (Inggris, Australia, New Zealand). Di Amerika dikenal dengan nama lain, yakni <em>Governmental and Not-for-Profit Accounting</em>.</p>
<p>Saat ini ada kerancuan dalam mata kuliah Akuntansi Sektor Publik atau Akuntansi Pemerintahan. Mata kuliah apa sebenarnya yang harus diajarkan di jurusan akuntansi? Akuntansi Sektor Publik atau Akuntansi Pemerintahan?</p>
<p>Dalan struktur peraturan perundangan kita, tidak ada istilah akuntansi sektor publik. Yang ada adalah akuntansi pemerintahan, yang diatur dalam UU No.17/2003, UU No.1/2004, dan PP No.24/2005. Di dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ada satu PSAK, yakni PSAK 45 &#8211;&gt; ini yang dianggap sebagai &#8220;pedoman&#8221; untuk akuntansi sektor publik.</p>
<p>Namun, sekedar untuk memperoleh beberapa konsep tentang akuntansi sektor publik, anda bisa mencari di beberapa situs, seperti:<br />
1. <a href="http://www.adb.org" rel="nofollow">http://www.adb.org</a><br />
2. <a href="http://www.worldbank.org" rel="nofollow">http://www.worldbank.org</a><br />
3. <a href="http://www.imf.org" rel="nofollow">http://www.imf.org</a><br />
4. <a href="http://www.ifac.org" rel="nofollow">http://www.ifac.org</a><br />
5. <a href="http://www.cica.ca" rel="nofollow">http://www.cica.ca</a><br />
6. <a href="http://www.cipfa.org.uk" rel="nofollow">http://www.cipfa.org.uk</a><br />
7. <a href="http://www.ipsas.org" rel="nofollow">http://www.ipsas.org</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: isna</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/#comment-518</link>
		<dc:creator>isna</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 08:18:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=59#comment-518</guid>
		<description>saya mendapat tugas untuk presentasi mengenai regulasi akuntansi sektor publik di negara India dan China. saya harus mencari data kemana yaa? dan kalau boleh tolong bapak jelaskan mengenai regulasi yang dimaksud. terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mendapat tugas untuk presentasi mengenai regulasi akuntansi sektor publik di negara India dan China. saya harus mencari data kemana yaa? dan kalau boleh tolong bapak jelaskan mengenai regulasi yang dimaksud. terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: syukriy</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/#comment-58</link>
		<dc:creator>syukriy</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2008 16:11:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=59#comment-58</guid>
		<description>Penerapan akuntansi keuangan daerah berbasis akrual tidak dapat dipisahkan dari penerapan anggaran berbasis akrual juga. Hal ini disebabkan karena akuntansi yang digunakan adalah &lt;i&gt;budgetary accounting&lt;/i&gt; (lihat PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).
Untuk memahami anggaran berbasis akrual, dapat dibaca dalam buku terbitan Asian Development Bank (ADB) dengan mendonlod dari situs ADB berikut ini:
http://www.adb.org/documents/reports/accrual_budgeting_accounting/default.asp</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Penerapan akuntansi keuangan daerah berbasis akrual tidak dapat dipisahkan dari penerapan anggaran berbasis akrual juga. Hal ini disebabkan karena akuntansi yang digunakan adalah <i>budgetary accounting</i> (lihat PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).<br />
Untuk memahami anggaran berbasis akrual, dapat dibaca dalam buku terbitan Asian Development Bank (ADB) dengan mendonlod dari situs ADB berikut ini:<br />
<a href="http://www.adb.org/documents/reports/accrual_budgeting_accounting/default.asp" rel="nofollow">http://www.adb.org/documents/reports/accrual_budgeting_accounting/default.asp</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Syukriy</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/#comment-51</link>
		<dc:creator>Syukriy</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2008 00:50:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=59#comment-51</guid>
		<description>Saya sependapat dengan Bung Haryo. Namun, sangat dibutuhkan kerja keras dan pelibatan banyak pihak, baik Depdagri, Depkeu, Pemda, akademisi, konsultan, dan lembaga donor. Masalah utamanya adalah bagaimana merubah cara pikir dan padaradigma tentang keuangan daerah yang seudah mendarah daging berbasis kas... (SUMUT = Semua Urusan Memakai Uang Tunai = Basis Kasis).

Tapi, coba kita lihat bagaimana dalam kenyataannya, dalam Permendagri 13/2006 Depdagri menyatakan bahwa pelatihan hanya boleh dilakukan oleh departemen atau instansi pemerintahan sehingga daerah &lt;i&gt;dilarang&lt;/i&gt; mengikuti pelatihan (maksudnya menganggarkan dalam APBD) yang diadakan oleh swasta/konsultan yang tidak ditunjuk oleh Depgadri atau instansi pusat lainnya... :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sependapat dengan Bung Haryo. Namun, sangat dibutuhkan kerja keras dan pelibatan banyak pihak, baik Depdagri, Depkeu, Pemda, akademisi, konsultan, dan lembaga donor. Masalah utamanya adalah bagaimana merubah cara pikir dan padaradigma tentang keuangan daerah yang seudah mendarah daging berbasis kas&#8230; (SUMUT = Semua Urusan Memakai Uang Tunai = Basis Kasis).</p>
<p>Tapi, coba kita lihat bagaimana dalam kenyataannya, dalam Permendagri 13/2006 Depdagri menyatakan bahwa pelatihan hanya boleh dilakukan oleh departemen atau instansi pemerintahan sehingga daerah <i>dilarang</i> mengikuti pelatihan (maksudnya menganggarkan dalam APBD) yang diadakan oleh swasta/konsultan yang tidak ditunjuk oleh Depgadri atau instansi pusat lainnya&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: haryo</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/#comment-46</link>
		<dc:creator>haryo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2008 04:54:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=59#comment-46</guid>
		<description>Sebaiknya basis akrual segera dilaksanakan sesuai amanat undang2 tetapi sampai detik ini msh belum karena masa transisi semoga saja transisinya tidak lama2 . Segi positifnya jk basis akrual bisa dilaksanakan mempengaruhi kredibilitas pemerintah dimata internasional. memang sudah saatnya ada perubahan yang mendasar, masak sih sarjana ekonomi akuntansi indonesia puluhan ribu orang tidak sgr dimanfaatkan ? masak sih kita masih pakai cara2 jaman &quot;londo&quot; yang sengaja dibikin untuk justru menyulitkan pelaporan keuangan kita ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebaiknya basis akrual segera dilaksanakan sesuai amanat undang2 tetapi sampai detik ini msh belum karena masa transisi semoga saja transisinya tidak lama2 . Segi positifnya jk basis akrual bisa dilaksanakan mempengaruhi kredibilitas pemerintah dimata internasional. memang sudah saatnya ada perubahan yang mendasar, masak sih sarjana ekonomi akuntansi indonesia puluhan ribu orang tidak sgr dimanfaatkan ? masak sih kita masih pakai cara2 jaman &#8220;londo&#8221; yang sengaja dibikin untuk justru menyulitkan pelaporan keuangan kita ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Cecolek</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/#comment-35</link>
		<dc:creator>Cecolek</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2008 15:17:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=59#comment-35</guid>
		<description>Persoalan penerapan basis pencatatan memang menarik. Jika SAP saja yang &quot;cuma&quot; menggunakan konsep &lt;i&gt;cash towards accrual&lt;/i&gt;, bagaimana dengan Pasal 36 ayat (1) UU No.17/2003 yang menayatakan bahwa: 
&lt;i&gt;Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual ... dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas&lt;/i&gt;?

Jadi, persoalannya adalah: mau mengikuti PP No.24/005 (Standar Akuntansi Pemerintahan) atau UU No.17/2003 (Keuangan Negara), yang kedudukannya lebih tinggi dari PP? So, 
a. kalau mengikuti UU 17, maka PP 24 harus di revisi, sementara
b. kalau mau ikut, PP 24, maka UU 17 harus diubah. Tapi, mengubah UU jauh lebih sulit daripada mengubah PP. &lt;i&gt;Costs-&lt;/i&gt;nya terlalu besar, termasuk untuk bayarin para anggota DPR yang terhormat....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Persoalan penerapan basis pencatatan memang menarik. Jika SAP saja yang &#8220;cuma&#8221; menggunakan konsep <i>cash towards accrual</i>, bagaimana dengan Pasal 36 ayat (1) UU No.17/2003 yang menayatakan bahwa:<br />
<i>Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual &#8230; dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan<br />
pengakuan dan pengukuran berbasis kas</i>?</p>
<p>Jadi, persoalannya adalah: mau mengikuti PP No.24/005 (Standar Akuntansi Pemerintahan) atau UU No.17/2003 (Keuangan Negara), yang kedudukannya lebih tinggi dari PP? So,<br />
a. kalau mengikuti UU 17, maka PP 24 harus di revisi, sementara<br />
b. kalau mau ikut, PP 24, maka UU 17 harus diubah. Tapi, mengubah UU jauh lebih sulit daripada mengubah PP. <i>Costs-</i>nya terlalu besar, termasuk untuk bayarin para anggota DPR yang terhormat&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ranto</title>
		<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/06/28/basis-akuntansi-pemerintahan/#comment-34</link>
		<dc:creator>ranto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2008 07:26:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syukriy.wordpress.com/?p=59#comment-34</guid>
		<description>saya agak kurang optimis  Laporan keuangan di tingkat satker berjalan sesuai PP 24 th 2005 SAP, mengingat masih banyak satker yang kekurangan akuntan.Tp agak sedikit lega  proyek PPAKP 2008 yang insyaallah bisa merubah minset para pembuat laporan keuang tingkat satker minimal lebih baik/terbukukan. Kira2 dibutuhkan beberapa tahun lagi kita untuk LRA menggunakan basis acrual.Tidak  bisa dipaksakan di tahun 2008 nanti.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya agak kurang optimis  Laporan keuangan di tingkat satker berjalan sesuai PP 24 th 2005 SAP, mengingat masih banyak satker yang kekurangan akuntan.Tp agak sedikit lega  proyek PPAKP 2008 yang insyaallah bisa merubah minset para pembuat laporan keuang tingkat satker minimal lebih baik/terbukukan. Kira2 dibutuhkan beberapa tahun lagi kita untuk LRA menggunakan basis acrual.Tidak  bisa dipaksakan di tahun 2008 nanti.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
