Perjalanan dinas merupakan sebuah kebutuhan, kebiasaan, dan bagian dari keseharian pejabat pemerintah, baik di pusat (departemen dan lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota). Dalam konteks keuangan negara/daerah, biaya untuk perjalanan dianggarkan dalam APBN/APBD. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya karena untuk perjalanan dinas pejabat negara (pemerintah pusat) ada peraturan yang jelas dan tegas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sementara untuk pejabat daerah sampai saat ini belum ada (misalnya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri). Oleh karena itu, bagaimana daerah mensikapinya? Atau, selama ini apa dasar hukum pelaksanaan perjalanan dinas oleh pejabat daerah?
Pengertian Perjalanan Dinas (Daerah)
Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Dalam hal ini, perjalanan dinas disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pejabat/pegawai, termasuk untuk peningkatan kualitas SDM seperti mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, seminar, dan studi banding.
Dalam aturan terkait pengelolaan keuangan daerah, perjalanan dinas haruslah direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, ditatausahakan, dan dipertanggungjawabkan. Hal ini secara teknis dijelaskan dalam Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah: kode rekening 5.2.2.15 (bagian dari kelompok Belanja Langsung, Jenis Belanja Barang dan Jasa). Dalam penyusunan dokumen anggaran (Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA) SKPD, perjalanan dinas merupakan bagian dari Program dan Kegiatan pada Setiap SKPD dengan nama kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
PMK 45/2005: Hanya untuk Pejabat Negara
Jika diperhatikan secara cermat, substansi PMK 45 secara eksplisit ditujukan untuk pejabat/pegawai di pusat. Beberapa fakta tersebut adalah:
- Tidak disebutkan istilah pejabat daerah dan pegawai daerah.
- Berlaku untuk perjalanan dinas yang dibiayai dengan APBN.
- Tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur keuangan daerah, yakni PP No.58/2005.
Berdasarkan fakta di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa: PMK 45 tidak bisa dijadikan dasar untuk merencanakan, melaksanakan, menatausahakan, dan mempertahnggungjawabkan belanja perjalanan dinas oleh pejabat/pegawai daerah. Oleh karena itu, diperlukan keberanian daerah untuk membuat regulasi sendiri terkait dengan perjalanan dinas ini.
Bagaimana Solusi untuk Daerah?
Asas universalitas APBD menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedian anggarannya dalam APBD. Untuk bisa dimasukkan ke dalam APBD, suatu rekening belanja terlebih dahulu harus diatur dalam aturan lain, minimal setara dengan aturan untuk penetapan APBD (yakni Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah/P3KD). Dengan demikian, belanja perjalanan dinas seharusnya dinyatakan keberadaan dalam Perda P3KD tsb.
Sebagai pedoman untuk pengelolaan belanja perjalanan dinas, kepala daerah menetapkan peraturan tentang perjalanan dinas. Isinya menjelaskan pengertian, karakteristik, dokumen2 (format, kegunaan, dan cara pengisiannya), sistem dan prosedur penatausahaannya, dan kebijakn lain yang terkait dengan perjalanan dinas. Dengan demikian, pedoman ini mencakup hal-hal seperti berikut:
- Definisi dan jenis-jenis perjalanan dinas.
- Karakteristik dan prasyarat perjalanan dinas (wilayah, jarak).
- Standar belanja dan waktu perjalanan dinas.
- Komponen-komponen belanja perjalanan dinas (transpor, uang harian, penginapan).
- Mekanisme pembayaran (lump-sum, at cost, menggunakan UP/Gu/TU atau LS) dan pertanggungjawaban.
Keberadaan kedua peraturan di atas (Perda dan Perkada) akan “melindungi” pejabat daerah (termasuk kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD) dari kemungkinan melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas karena salah dalam menafsirkan peraturan perundangan. Bendahara pengeluaran yang mengelola dana untuk perjalanan dinas juga akan merasa aman karena memiliki aturan yang jelas dan tegas. Jika auditor melakukan pemeriksaan, maka dasar aturan normatif yang dipakai juga jelas, sehingga antara auditor dan auditee memiliki pemahaman yang sama. Selain itu, keberadaan regulasi yang tegas akan mengurangi peluang terjadinya kebocoran dalam belanja perjalanan dinas.
Referensi
PMK 62/2007-Revisi pertama PMK 45/2007-Perjalanan dinas jabatan dalam negeri
PMK 45/2007-Perjalanan Dinas Jabatan
PMK 07/2008-Revisi kedua PMK 45/2007-Perjalanan dinas jabatan dalam negeri.
===============================================
Berita di Media Masa
===============================================
Biaya Perjalanan Dinas dan Makan Pegawai Kabupaten Malang akan Dipangkas
Tempointeraktif, Senin, 11 Agustus 2008
TEMPO.
Biaya perjalanan dinas dan makan-minum bagi seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebesar Rp 5 miliar akan dipangkas. Pemangkasan dilakukan lewat mekanisme perubahan anggaran keuangan 2008.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mlanag, Abdulrahman menyatakan mendukung pemangkasan yang sedang digodok tim panitia anggaran tersebut. Namun, ia mengingatkan, pemangkasan dilakukan jika seluruh fraksi menyetujuinya. Fraksi-fraksi akan mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan akhir pada 18 Agustus nanti.
“Rencana pemangkasan biaya perjalanan dinas dan makan-minum, termasuk ATK (alat tulis kantor), oleh pihak eksekutif merupakan langkah maju. Tapi semunya baru jelas jika rapat paripurna selesai,” kata Abdul Rahman, Senin (11/8). Ia mengaku lupa rincian pemangkasan anggaran dari tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hikmah Bafaqih dari Komisi B menambahkan, kemungkinan pemangkasan biaya terbesar ada di Dinas Pendidikan karena dinas ini menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah terbesar. Namun, sama dengan Abdulrahman, Hikmah mengaku tak bisa menyebut rinciannya. Begitu juga beberapa anggota dewan yang dihubungi Tempo juga mengaku tidak mengetahui rinciannya.
Sebelumnya, kepada pers, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keunangan dan Aset Willem Petrus Salamena mengatakan pada 2008 belanja Kabupaten Malang berjumlah Rp 1,3 triliun; terbesar untuk gaji dan tunjangan pegawai. Dari seluruh anggaran belanja, sekitar 49 persen atau setara Rp 544 miliar diserap Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Suwandi mengatakan, dari Rp 544 miliar, sebesar Rp 440 miliar lebih dipakai untuk menggaji 11.984 pegawai negeri tetap. Sedangkan honor bagi guru bantu dan guru tidak tetap dialokasikan pada pos khusus di luar APBD.





1 response so far ↓
Perjalanan Dinas Pejabat Daerah: Sebuah kasus konflik kelembagaan // Juli 3, 2008 pada 5:42 pm
[...] ini juga di posting di syukriy.wordpress.com. Klik di sini untuk membaca tulisan [...]